Ramai-Ramai Demo ke DPR, Segini Gaji Kepala Desa
Reporter
Andika Dwi
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 2 Februari 2024 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan kepala desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama desa jilid III di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam kegiatan itu, mereka mendesak DPR untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Desa terkait penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Aksi unjuk rasa tersebut nampak memanas dan ricuh. Demonstran terlihat membakar atribut seperti spanduk dan melakukan pelemparan botol bekas air mineral. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang memblokade jalan tol di depan Gedung DPR/MPR RI mengarah ke Grogol.
Lantas, berapa sebenarnya gaji kepala desa?
Gaji Kepala Desa
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya mendapatkan penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Penghasilan tetap yang berhak diterima kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Namun, ketentuan lebih lanjut terkait besaran penghasilan tetap itu dapat diatur oleh bupati atau wali kota.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Wali Kota,” dikutip dari Pasal 81 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa paling banyak 30 persen digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Tuntutan Apdesi
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Santoso menerima perwakilan demonstran dari Apdesi. Dia mengungkapkan, dari semua yang disampaikan oleh kepala desa, inti dari tuntutan adalah adanya kepastian dalam pengesahan UU Desa. Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa DPR memiliki proses dan tahapan yang harus dilalui sebagaimana Undang-Undang tentang Pembentukan Perundang-undangan.
“Dan tadi saya mendengar, Pak Sekjen sudah bertemu menyampaikan tahapan-tahapan ini. Untuk itu, kebetulan saya ada di Baleg, walaupun agak sulit, apa yang menjadi aspirasi bapak ibu para kepala desa, saya akan komunikasikan kepada pimpinan DPR agar apa yang menjadi aspirasi ini, mudah-mudahan dapat dipenuhi,” kata Santoso di Ruang Rapat Pansus, Nusantara II, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Demo Kelompok Kepala Desa Ricuh di DPR, Ini Perbedaan Apdesi dan Papdesi