Ramai-Ramai Demo ke DPR, Segini Gaji Kepala Desa

Reporter

Andika Dwi

Jumat, 2 Februari 2024 06:00 WIB

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan kepala desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama desa jilid III di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam kegiatan itu, mereka mendesak DPR untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Desa terkait penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Aksi unjuk rasa tersebut nampak memanas dan ricuh. Demonstran terlihat membakar atribut seperti spanduk dan melakukan pelemparan botol bekas air mineral. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang memblokade jalan tol di depan Gedung DPR/MPR RI mengarah ke Grogol.

Lantas, berapa sebenarnya gaji kepala desa?

Gaji Kepala Desa


Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya mendapatkan penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Penghasilan tetap yang berhak diterima kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Advertising
Advertising

Apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Namun, ketentuan lebih lanjut terkait besaran penghasilan tetap itu dapat diatur oleh bupati atau wali kota.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Wali Kota,” dikutip dari Pasal 81 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa paling banyak 30 persen digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Tuntutan Apdesi


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Santoso menerima perwakilan demonstran dari Apdesi. Dia mengungkapkan, dari semua yang disampaikan oleh kepala desa, inti dari tuntutan adalah adanya kepastian dalam pengesahan UU Desa. Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa DPR memiliki proses dan tahapan yang harus dilalui sebagaimana Undang-Undang tentang Pembentukan Perundang-undangan.

“Dan tadi saya mendengar, Pak Sekjen sudah bertemu menyampaikan tahapan-tahapan ini. Untuk itu, kebetulan saya ada di Baleg, walaupun agak sulit, apa yang menjadi aspirasi bapak ibu para kepala desa, saya akan komunikasikan kepada pimpinan DPR agar apa yang menjadi aspirasi ini, mudah-mudahan dapat dipenuhi,” kata Santoso di Ruang Rapat Pansus, Nusantara II, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Demo Kelompok Kepala Desa Ricuh di DPR, Ini Perbedaan Apdesi dan Papdesi

Berita terkait

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

8 jam lalu

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

Kepala Desa Kutuh berencana membuat peraturan desa terkait retribusi untuk investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Ilmu ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD.

Baca Selengkapnya

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

9 jam lalu

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

17 jam lalu

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menanggapi rencana DPR untuk merevisi delapan UU terkait politik dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

17 jam lalu

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

Unjuk rasa ini diikuti sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek. Mereka menuntut Undang-undang Cipta Kerja Dicabut.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

1 hari lalu

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

Tim pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin membantah para kades itu digerakkan untuk mendukung mereka di pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi cukup tanpa UU Perampasan Aset. Kronologi UU ini yang banyak halangan.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ikut Gunakan Mobil Maung Pindad: Harganya Mahal

1 hari lalu

DPR Tidak Ikut Gunakan Mobil Maung Pindad: Harganya Mahal

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyebut DPR tidak ikut menggunakan mobil Maung Pindad sebagai kendaraan dinas sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

1 hari lalu

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

Pasangan calon gubernur dan timnya diminta mengadukan ke Bawaslu jika menemukan mobilisasi kepala desa untuk kepentingan calon di Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

1 hari lalu

Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

KPK menanggapi Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur, yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Kata Komisi X soal Nasib Ujian Nasional Era Menteri Abdul Mu'ti

2 hari lalu

Kata Komisi X soal Nasib Ujian Nasional Era Menteri Abdul Mu'ti

Ketua Komisi X DPR buka suara soal peluang dikembalikannya Ujian Nasional.

Baca Selengkapnya