Ramai-Ramai Demo ke DPR, Segini Gaji Kepala Desa

Reporter

Andika Dwi

Jumat, 2 Februari 2024 06:00 WIB

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan kepala desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama desa jilid III di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam kegiatan itu, mereka mendesak DPR untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Desa terkait penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Aksi unjuk rasa tersebut nampak memanas dan ricuh. Demonstran terlihat membakar atribut seperti spanduk dan melakukan pelemparan botol bekas air mineral. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang memblokade jalan tol di depan Gedung DPR/MPR RI mengarah ke Grogol.

Lantas, berapa sebenarnya gaji kepala desa?

Gaji Kepala Desa


Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya mendapatkan penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Penghasilan tetap yang berhak diterima kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Advertising
Advertising

Apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Namun, ketentuan lebih lanjut terkait besaran penghasilan tetap itu dapat diatur oleh bupati atau wali kota.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Wali Kota,” dikutip dari Pasal 81 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa paling banyak 30 persen digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Tuntutan Apdesi


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Santoso menerima perwakilan demonstran dari Apdesi. Dia mengungkapkan, dari semua yang disampaikan oleh kepala desa, inti dari tuntutan adalah adanya kepastian dalam pengesahan UU Desa. Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa DPR memiliki proses dan tahapan yang harus dilalui sebagaimana Undang-Undang tentang Pembentukan Perundang-undangan.

“Dan tadi saya mendengar, Pak Sekjen sudah bertemu menyampaikan tahapan-tahapan ini. Untuk itu, kebetulan saya ada di Baleg, walaupun agak sulit, apa yang menjadi aspirasi bapak ibu para kepala desa, saya akan komunikasikan kepada pimpinan DPR agar apa yang menjadi aspirasi ini, mudah-mudahan dapat dipenuhi,” kata Santoso di Ruang Rapat Pansus, Nusantara II, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Demo Kelompok Kepala Desa Ricuh di DPR, Ini Perbedaan Apdesi dan Papdesi

Berita terkait

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

24 menit lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

43 menit lalu

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Aliansi BEM SI Ancam Bakal Gelar Aksi di DPR dan Kemendikbud Soal UKT

1 jam lalu

Aliansi BEM SI Ancam Bakal Gelar Aksi di DPR dan Kemendikbud Soal UKT

Jika setelah ini tidak ada itikad baik terkait kenaikan UKT, maka aliansi BEM SI akan mengeskalasikan gerakan di jalanan.

Baca Selengkapnya

Cerita BEM SI soal UKT Naik: Ada yang Komunikasi Intens dengan Rektorat, Ada yang Dibungkam

1 jam lalu

Cerita BEM SI soal UKT Naik: Ada yang Komunikasi Intens dengan Rektorat, Ada yang Dibungkam

Koordinator BEM SI menyebut, ada sejumlah mahasiwa yang telah berkomunikasi dengan pihak rektorat soal kenaikan UKT, tapi ada pula yang justru tidak diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Nilai Agenda Revisi Sejumlah UU di DPR Dilakukan Demi Syahwat Politik

6 jam lalu

Pakar Hukum Nilai Agenda Revisi Sejumlah UU di DPR Dilakukan Demi Syahwat Politik

Revisi UU yang saat ini berlangsung di DPR disebut bukan untuk penguatan hukum.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

7 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

9 jam lalu

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

11 jam lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

19 jam lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya