OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

Kamis, 1 Februari 2024 18:46 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penagihan atau pembiayaan kredit bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti pinjaman online (pinjol) hingga perbankan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Rela Ginting, mengatakan dalam aturan tersebut diatur pula soal pengenaan sanksi hingga denda administratif bagi PUJK yang melanggar aturan penagihan.

"Yang mendapat sorotan itu mengenai denda administratif. Denda administratifnya itu Rp 15 miliar, sangat gede ya, itu titik maksimalnya,” ujar Rela dalam media briefing di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Namun, sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin usaha.

Adapun denda ini, kata Rela, relatif lebih kecil dibandingkan denda penyelenggaraan kegiatan di bidang lainnya. Misalnya, sanski di bidang pasar modal yang diatur sanksi maksimal Rp 25 miliar. Kemudian di penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang mencapai Rp 50 miliar, atau terkait Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) yang diatur sanksi denda maksimal Rp 100 miliar.

Advertising
Advertising

"Pengenaan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan, ini kami tegaskan di pasal 113 POJK. Selain itu, di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisa mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan oleh OJK," tuturnya.

Seperti diketahui, PUJK yang memiliki produk kredit atau pembiayaan ini diperbolehkan untuk menagih pada Senin hingga Sabtu. Dalam enam hari tersebut, waktu penagihan dibatasi dari jam 08.00 pagi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Kemudian, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan kepada konsumen. Penagihan terhadap pihak selain konsumen, seperti teman dan saudara, adalah hal yang dilarang karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan kepada yang bersangkutan. Selain itu, penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal.

Pilihan Editor: Profil Danacita, Pinjol yang Ditawarkan ITB ke Mahasiswa untuk Bayar Kuliah

Berita terkait

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

4 jam lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

7 jam lalu

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

1 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

2 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

2 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

6 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

6 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

6 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

7 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya