Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 30 Januari 2024 08:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana akan memberikan diskon pajak penghasilan atau PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Keringanan pajak ini salah satu bentuk insentif fiskal yang tengah digodok menindaklanjuti polemik diterapkannya kenaikan pajak hiburan.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pihaknya masih belum mengkaji secara mendalam soal rencana pemberian diskon PPh Badan 10 persen untuk pelaku usaha di bidang hiburan.
"Itu belum, masih kita lihat. Kita tunggu saja nanti," kata Febrio saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin, 29 Januari 2024.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa sebesar 40-75 persen. Ini adalah amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Adapun tarif pajak ini akan ditentukan oleh setiap pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Misalnya, DKI Jakarta menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 25 persen. Sedangkan Kabupaten Badung, Bali menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.
Lebih lanjut, Febrio enggan menjelaskan soal kapan insentif fiskal ini meluncur ke masyarakat. Dia juga ogah menjawab mengenai kendala penyusunan aturan diskon PPh Badan ini.
Febrio melanjutkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan kementerian yang lain. Seperti Kemenko Perekonomian maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Pemerintah kan kita selalu siapkan bersama-sama," ujar Febrio.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di bawah Kemenkeu sempat buka suara soal insentif fiskal berupa pemotongan PPh Badan sebesar 10 persen.
"Pajak hiburan kewenangan DJPK dan Pemda (Pemerintah Daerah)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam pesan tertulis kepada Tempo, Kamis, 25 Januari 2024.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana juga enggan menjawab soal insentif fiskal pajak hiburan ini. "Terkait rencana pemberian insentif PPh Badan yang merupakan pajak pusat, kiranya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar dia pada Tempo, Selasa, 23 Januari 2024.
Adapun Menko Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah telah menggelar Rapat Internal. Rapat ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 19 Januari 2024 dan membahas soal polemik pajak hiburan.
"Salah satu keputusannya adalah pemerintah akan memberikan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas penyelenggara jasa hiburan," tutur Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip pada Ahad, 21 Januari 2024.
Pengusaha jasa hiburan sebelumnya telah dikenakan PPh Badan sebesar 22 persen. Dengan insentif fiskal, Airlangga menjelaskan, pengusaha akan diberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).
Diskon PPh Badan ini rencananya sebesar 10 persen dari total pajak penghasilan. Sehingga PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Pilihan Editor: Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja