Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 29 Januari 2024 14:12 WIB

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam proses administrasi kependudukan, akta kelahiran menjadi dokumen penting yang tidak hanya berfungsi untuk mencatat data atau informasi mengenai kelahiran seseorang, tetapi juga berperan sebagai dasar untuk memperoleh hak-hak kewarganegaraan serta pelayanan publik.

Bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran atau disebut juga sebagai akta kelahiran, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Setelah melaporkan kelahiran bayi, registrasi akan dilakukan dalam Kartu Keluarga dan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artikel ini akan membahas mengenai cara buat akta kelahiran, persyaratan, dan manfaat yang diterima. Simak informasi lengkapnya berikut ini,

Cara Membuat Akta Kelahiran

1. Mempersiapkan Persyaratan

Untuk melakukan pendaftaran akta kelahiran, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan termasuk dokumen yang perlu dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor catatan sipil setempat. Berikut persyaratannya:

  1. Surat keterangan kelahiran yang bersumber dari rumah sakit, bidan, penolong kelahiran, Puskesmas, kelurahan, atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (dapat dipilih salah satu).
  2. Fotocopy akta nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua (yang telah dilegalisir).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga serta KTP dari orang tua.
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang yang merupakan saksi.
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan serta dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa.

2. Pendaftaran

Setelah kelahiran anak, langkah pertama yang perlu dilakukan yakni mendaftarkan peristiwa kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor catatan sipil setempat.

Advertising
Advertising

Proses pendaftaran ini harus diselesaikan dalam batas waktu tertentu, umumnya memakan waktu selama 30 hari. Proses pendaftaran membutuhkan beberapa dokumen persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

3. Pengajuan Permohonan

Seusai menyelesaikan proses pendaftaran kelahiran, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk membuat akta kelahiran anak.

Petugas akan memberikan formulir aplikasi yang perlu diisi. Formulir tersebut diisi dengan informasi mengenai data pribadi anak, nama orang tua, serta informasi lainnya sesuai arahan.

4. Verifikasi Data dan Proses Pembuatan

Langkah selanjutnya, petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah Anda berikan.

Dokumen dan informasi yang telah diberikan akan diperiksa keasliannya. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari bahkan minggu disesuaikan dengan kebijakan dan tingkat keramaian Disdukcapil.

5. Pengambilan

Jika proses verifikasi data sudah selesai, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menghubungi Anda untuk mengambil akta kelahiran anak.

Umumnya, Anda harus hadir sendiri ke kantor Disdukcapil seraya membawa dokumen identitas asli untuk dilakukan proses verifikasi.

Hal yang tidak boleh luput dalam proses ini yaitu pastikan untuk memeriksa secara teliti informasi yang tertera dalam akta kelahiran. Jika terdapat ketidaksesuaian Anda perlu segera melaporkan kepada petugas yang berjaga untuk memperbaikinya.

Untuk biaya pengurusan akta kelahiran, tarif yang akan dikenakan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan setiap wilayah lokasi Anda membuat akta kelahiran.

Umumnya, biaya pengurusan meliputi biaya administrasi, cetak akta, dan berbagai layanan terkait lainnya. Sebelum melakukan proses di Disdukcapil, perlu untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu jumlah yang akurat kepada petugas yang berjaga.

Manfaat Akta Kelahiran

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, fungsi akta kelahiran bukan hanya sekedar untuk mencatat data atau informasi mengenai kelahiran seseorang namun juga berfungsi untuk mendapatkan hak kewarganegaraan serta pelayanan publik bagi seseorang.

Contohnya, seperti pengakuan negara terkait status individu, bukti sah identitas seseorang, bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, dokumen untuk kebutuhan pendaftaran sekolah maupun melamar pekerjaan, pengurusan beasiswa, pengurusan tunjangan keluarga, pencatatan pernikahan, hingga pengurusan pengangkatan dan pengakuan anak.

GHEA CANTIKA NOORSYARIFA

Pilihan Editor: Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Berita terkait

Mahasiswi Palestina di Indonesia Memaknai Hari Nakba

3 hari lalu

Mahasiswi Palestina di Indonesia Memaknai Hari Nakba

Hari Nakba merupakan peristiwa pengusiran dan pembersihan etnis massal terhadap sebagian besar rakyat Palestina yang berlangsung pada 1947 - 1948.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Warga Negara Rusia Disarankan Tak Melancong ke Meksiko

9 hari lalu

Warga Negara Rusia Disarankan Tak Melancong ke Meksiko

Warga negara Rusia agar mempertimbangkan rencana melancong ke Meksiko setelah otoritas di sana menolak lebih banyak pelancong Rusia

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

18 hari lalu

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

Media asing menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan soal tawaran kewarganegaraan ganda

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

24 hari lalu

Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

Selain memahami bahaya persalinan, ibu hamil juga harus menyiapkan keperluan untuk membantu lancarnya proses kelahiran.

Baca Selengkapnya

Ribuan Demonstran Menuntut Benjamin Netanyahu Bebaskan Sandera yang Ditahan Hamas

27 hari lalu

Ribuan Demonstran Menuntut Benjamin Netanyahu Bebaskan Sandera yang Ditahan Hamas

Demonstran menuntut ada lebih banyak langkah nyata dari Tel Aviv dalam membebaskan sandera yang sekarang ditahan Hamas di Gaza.

Baca Selengkapnya

Warga Negara Rusia di Bali Rela ke Jakarta demi Bisa Ikuti Pemilu Rusia

18 Maret 2024

Warga Negara Rusia di Bali Rela ke Jakarta demi Bisa Ikuti Pemilu Rusia

Warga negara Rusia yang tinggal di Indonesia datang dari Jakarta hingga Bali untuk mengikuti pemilu Rusia.

Baca Selengkapnya

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

16 Maret 2024

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa

Baca Selengkapnya

Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

13 Maret 2024

Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.

Baca Selengkapnya

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

12 Maret 2024

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.

Baca Selengkapnya