Kemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online

Sabtu, 27 Januari 2024 07:48 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan tantangan berat yang dihadapi dalam upaya memblokir situs judi online di Indonesia.

Semuel menyebut bahwa para penyelenggara situs judi online beroperasi dengan cara cerdik untuk menghindari tindakan pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo.

“Mereka pintar juga nih. Jadi mereka nggak publish (publikasi) langsung biar nggak bisa di-search (dicari). Dia kasih bit link (tautan) lewat SMS atau WhatsApp," ujar Semuel dalam agenda Ngopi bareng Kominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Semuel juga menyebut jika tantangan lain yaitu aturan-aturan yang berbeda di internet global untuk setiap negara, terutama jika tersambung dengan VPN (Virtual Private Network) negara lain.

“Jadi mereka bisa masuk dari mana saja karena tersambung dengan internet dunia yang aturannya berbeda-beda," sambungnya.

Advertising
Advertising

Meski dihadapkan dengan kecerdikan penyelenggara situs judi online, Semuel menegaskan jika Kemenkominfo tetap berkomitmen untuk memperkuat penjagaan ruang digital agar tidak tercemar dengan konten negatif seperti judi online.

Dilansir melalui keterangan resmi Kemenkominfo pada 2 Januari lalu, selama kurun waktu enam bulan terakhir, Kemenkominfo berhasil memblokir 800 ribu konten judi online. Blokir tersebut melibatkan berbagai jenis konten, termasuk situs, IP (Internet Protocol), aplikasi, dan file sharing.

Data Kemenkominfo mencatat bahwa sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, terdapat 805.923 konten judi online yang berhasil diblokir.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya," tutur Budi melalui keterangan resminya.

Budi juga mengungkapkan bahwa selain memblokir konten judi online, Kemenkominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5 ribu rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Upaya pemblokiran ini diharapkan dapat meredam maraknya praktik judi online di Indonesia dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital.

Pilihan Editor: Terkini: Pengamat Ungkap Masalah PT TMI yang Dikritik Anies Baswedan, Kubu Prabowo Bela UU Cipta Kerja

Berita terkait

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

7 menit lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

2 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

1 hari lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

3 hari lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

3 hari lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya