Dikritik Ombudsman Hanya Beri Sanksi Administratif, Ini Jawaban Bappebti

Jumat, 26 Januari 2024 17:32 WIB

Bappebti. bappebti.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2023, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerima 177 pengaduan terhadap perusahaan pialang berjangka. Sebanyak 82 di antaranya telah selesai ditangani dan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian. Namun, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyayangkan muaranya hanya sanksi administratif.

Ia mengatakan Bappebti seharusnya lebih kreatif untuk menindaklanjuti persoalan pialang. Menurutnya, sanksi administratif saja tidaklah cukup, karena Bappebti bisa membuka data-data terkait.

"Kalau metadatanya itu sudah jelas-jelas ada kecurangan, ya mohon maaf sebetulnya itu pukulan yang cukup keras agar semua perusahaan pialang itu bisa mengembalikan, kalau memang curang," tutur dia.

Yeka pun mempertanyakan penyidikan yang dilakukan oleh Bappebti, apakah sampai pada inti permasalahan, atau hanya menyentuh kulit luarnya saja. "Masalahnya, penyidikannya sampai di situ gak? Kalau itu tidak bisa dilakukan, ya mohon maaf, berarti selama ini pemeriksaan itu masih di area permukaan," ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said pada Jumat, 26 Januari 2024.

Menurut dia, Bappebti bisa memberikan sanksi yang lebih nyata, seperti membekukan izin usaha perusahaan pialang yang bermasalah. "Semua regulasi belum dijalankan dengan baik."

Advertising
Advertising

Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Yovian Andri P mengatakan, lembaganya menindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdaganhan Berjangka Komoditi. Pasal 3 jo. pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa penyelesaian perselisihan nasabah dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pialang berjangka, bursa berjangka dan Bappebti. Pengaduan dilakukan melalui sistem pengaduan daring pada pengaduan.bappebti.go.id.

Yovian menilai, prosedur yang dilakukan oleh Bappebti selama ini cukup efektif. "Misalnya dari data pengaduan, 50 persen terjadi perdamaian di proses musyawarah dan mufakat. Kemudian mediasi di bursa berjangka, nah itu selesai sekitar 8 persen. Sisanya akan dilakukan evaluasi Bappebti dan kemungkinan akan berujung ke pemeriksaan. Apabila ada dugaan pelanggaran, ke penyidikan," ujar dia.

Menyoal pengembalian dana atau ganti rugi, Yovian menyebut Bappebti tak berwenang untuk memutuskan ganti rugi atau pengembalian dana. Karena kewenangan sebatas administratif dan penyidikan. Untuk pengembalian dana, kata dia melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan Pengadilan Negeri (PN) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Memang untuk itu ada lembaga peradilan di situ ada BAKTI atau PN. Beberapa hasil pemeriksaan kami juga dipakai, dibawa oleh nasabahnya ke pengadilan. Kami sudah jadi pihak, terkait dengan proses pengembalian dananya," kata dia.

Sebelumnya, Plt. Kepala Bappebti Kasan menyatakan bahwa proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur. Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ia menuturkan, sanksi administratif yang diberikan merupakan hasil akhir dari pemeriksaan tim Bappebti terhadap aduan pelanggaran yang sifatnya administratif. “Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah,” ujar Kasan dalam keterangan resmi pada 14 Januari lalu.

Selanjutnya: Keterbatasan SDM dan anggaran, bisakah jadi alasan?

Berita terkait

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

7 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

7 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

8 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

9 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

10 hari lalu

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

12 senator AS mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC jika menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

14 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

14 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

14 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

14 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya