Cara Buat NPWP Online dan Persyaratannya yang Wajib Diketahui

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Jumat, 26 Januari 2024 12:55 WIB

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah kesibukan sehari-hari, Anda tetap bisa buat NPWP online melalui website resmi pajak yakni pajak.go.id tanpa harus datang ke kantor pajak.

Memiliki NPWP merupakan kewajiban, khususnya bagi Anda yang memiliki penghasilan. Meskipun pekerjaan Anda adalah seorang freelance atau bisnis kecil-kecilan, wajib memiliki NPWP.

Dengan memiliki NPWP, menandakan Anda adalah seorang warga negara yang baik dan taat karena sudah memenuhi kewajiban.

Apabila Anda kesulitan menemukan waktu yang tepat untuk membuat NPWP di kantor pajak, maka berikut ini cara buat NPWP online dan syarat yang dibutuhkan.

Cara Membuat NPWP

Adapun cara daftar NPWP pribadi online atau badan usaha di antaranya sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Mengakses situs pendaftaran resmi yaitu www.ereg.pajak.go.id .
  3. Menuliskan email dan kode captcha yang tersedia kemudian klik tombol “Daftar”.
  4. Menunggu hingga Anda mendapatkan link verifikasi atau link aktivasi melalui email.
  5. Mengklik link tersebut, lalu Anda akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi identitas diri yang diperlukan seperti jenis wajib pajak, nama wajib pajak, nomor handphone dan email.
  6. Setelah selesai, klik tombol “Daftar” lalu periksa kembali link aktivasi di email Anda.
  7. Melakukan login ke sistem e-registrasi menggunakan email yang terdaftar.
  8. Memilih menu pengajuan NPWP.
  9. Mengisi informasi data yang dibutuhkan dengan benar mengenai wajib pajak yang akan mendaftar.
  10. Mengklik kolom pernyataan yang tersedia.
  11. Jika prosesnya sudah selesai, maka wajib pajak pilih tombol untuk meminta token dengan cara menuliskan kode captcha terlebih dulu lalu klik “Submit”.
  12. Menunggu hingga kode token tersebut dikirimkan ke email wajib pajak.
  13. Menyalin kode token tersebut lalu tuliskan atau tempel ke halaman www.ereg.pajak.go.id.
  14. Mengklik tombol “Kirim” dan tunggu hingga proses dinyatakan selesai.
Advertising
Advertising

Begitulah prosedur pembuatan NPWP secara online. Wajib pajak yang membuat NPWP online ini tetap memiliki kartu fisik NPWP yang akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

Syarat Membuat NPWP

Syarat dan Dokumen Membuat NPWP Pribadi

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri berupa fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA) yang dibuktikan dengan identitas diri berupa fotokopi Paspor/KITAP/KITAS.
  • Khusus wajib pajak yang bekerja, sertakan surat keterangan bekerja dari perusahaan swasta atau surat keputusan (SK) bagi pegawai negeri.
  • Isi formulir permohonan pengajuan pembuatan NPWP.
  • Khusus wajib pajak wirausaha melampirkan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.
  • Khusus wajib pajak wirausaha membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang menjelaskan wajib pajak memiliki usaha atau pekerja bebas.
  • Khusus wajib pajak wanita yang sudah menikah melampirkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan berdasarkan keputusan suami dan istri.

Syarat dan Dokumen Membuat NPWP Badan Usaha

  • Identitas pemilik usaha, bila WNI melampirkan fotokopi KTP dan WNA melampirkan fotokopi Paspor dan NPWP (bila sudah terdaftar).
  • Akta pendirian badan usaha atau surat keterangan yang menyerupai.
  • Khusus perusahaan cabang dari luar negeri perlu melampirkan fotokopi surat keterangan penunjukkan langsung dari kantor pusat.
  • Surat pernyataan kegiatan usaha di lokasi usaha dagang yang diberi materai dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari perusahaan.

Nah, itulah cara buat NPWP online dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP online bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan usaha. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Proses Integrasi NPWP dan NIK, Mudahkan Transaksi Warga di Bank

Berita terkait

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

20 jam lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

3 hari lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

8 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

11 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya