Bos Antam soal Crazy Rich Surabaya Budi Said jadi Tersangka: Saya Bersyukur

Rabu, 24 Januari 2024 08:31 WIB

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nicolas Kanter mengaku bersyukur atas penetapan status tersangka Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang kerap disebut crazy rich. Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual-beli emas logam mulia Antam.

"Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau (Budi Said) itu jadi tersangka," ujar Nicolas usai acara Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel PT Antam Tbk Blok Mandiodo di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Menurut Nicolas, tuntutan yang diajukan oleh Budi Said sejak awal sudah tidak logis. Sebab, Antam tidak pernah memberikan potongan harga dalam pembelian emas. Ia menjelaskan, Antam selalu melakukan penjualan berdasarkan faktur dengan mengikuti harga yang tertera di situs web www.logammulia.com.

"Ada banyak pembahasan, bagaimana mungkin Antam menjual 6 ton emas dengan ada diskon, enggak pernah ada tuh. Antam menjual selalu berdasarkan faktur, berdasarkan harga yang ada di dalam internet," tuturnya.

Nicolas menyebut, jika ada oknum dari Antam yang menjanjikan kepada Budi dengan klaim memiliki broker, oknum itu memang harus dihukum. "Alhamdulillah terbukti juga bahwa dia (Budi Said) ikut serta, karena ada bukti-bukti juga dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang melakukan pemeriksaan," kata Nicolas.

Advertising
Advertising

Ia mengapresiasi Kejagung yang telah melakukan penyelidikan dan menetapkan crazy rich Surabaya itu sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka ini mempertegas bahwa tidak ada rekayasa pembelian yang dilakukan pihak Antam.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan kronologi penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Kuntadi menjelaskan sekitar Maret - November 2018, tersangka diduga dengan para pelaku berinisial EA, AP, EK, dan FB, melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas.

Dia melanjutkan upaya rekayasa itu dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari perusahaan. Padahal, ujarnya, saat itu Antam tak menerapkan diskon.

Akibatnya, Antam rugi senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun. Guna menutupi transaksinya itu, Kuntadi menuturkan, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.

Sehingga perusahaan tidak bisa mengontrol keluar logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. Akibatnya, kata Kuntadi, ada selisih cukup besar antara jumlah uang yang diberikan Budi Said dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam.

Untuk menutupi selisih, para pelaku membuat surat yang diduga palsu. Surat itu intinya menyatakan transaksi itu benar dilakukan dan benar PT Antam memiliki kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.

YOHANES MAHARSO | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Tersangka Budi Said Sempat Menang di MA, Ini Alasan Antam Ogah Bayar 1,1 Ton Emas

Berita terkait

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

12 jam lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

21 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

1 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 17 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Jumat pekan lalu, yakni Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 22 Ribu per Gram

2 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 22 Ribu per Gram

Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau emas Antam hari ini naik tinggi hingga Rp 22 ribu per gram.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

3 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya