PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

Rabu, 24 Januari 2024 08:00 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, banyak perusahaan menggunakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai kedok. Apalagi PHK marak terjadi usai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Beleid itu dinilai telah melonggarkan kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon.

"Fenomena perusahaan mem-PHK banyak orang pekerjanya itu terjadi. Setelah disahkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, semakin banyak terjadi. Makin bertambah perusahaan-perusahaan itu mem-PHK," kata Mirah pada Selasa, 23 Januari 2024.

Ia mendapati, perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK justru kemudian membuka kembali lowongan pekerjaan untuk posisi yang sama. Aspek Indonesia juga sempat melakukan penelusuran terhadap para karyawan korban PHK. Hasilnya, mereka yang terkena PHK adalah karyawan lama, dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.

"Kemudian mereka merekrut pekerja-pekerja yang baru dengan status yang berbeda. Status outsourcing atau kontrak kerja yang masa kontraknya itu sangat pendek, antara satu bulan sampai hanya 6 bulan saja," ujar Mirah.

Perusahaan mengambil keuntungan sepihak dengan kebijakan PHK tersebut. Mereka tak perlu lagi membayar jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan, pesangon, hingga tunjangan hari raya. "Jadi artinya itu yang mereka tuju. Kalau fenomena yang saya lihat, dari data yang kami miliki, begitu ya," tutur Mirah.

Advertising
Advertising

Belakangan ini, kabar penutupan pabrik ban Hung-A di Cikarang ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, pabrik asal Korea Selatan tersebut dikabarkan akan mem-PHK 1.500 orang karyawannya. Menurut situs resminya, PT Hung-A Indonesia mengekspor lebih dari 70 persen seluruh produksinya ke Eropa. Penerima ekspor ban Hung-A ini di antaranya termasuk Dunlop.

Soal ini, Mirah menyebutkan perusahaan beralasan PHK tak terhindarkan karena perusahaan kalah saing dengan perusahaan sejenis. "Saya menduga, kemungkinan mereka hanya mengubah merek atau nama saja. Jadi itu semua pekerja di-PHK, kemudian mereka bertransformasi menjadi PT yang baru. Bisa jadi, demi menghilangkan atau menghapus pekerja-pekerja lama tadi karena biayanya sudah cukup tinggi, " ujarnya.

Mirah mengatakan, memang banyak sekali perusahaan yang menggunakan modus seperti itu. "PHK, tapi ternyata saya lihat mereka buka, tapi dengan yang baru, nama yang baru. Mereka bermodusnya seperti itu," tutur Mirah.

Ia berharap jika pabrik Hung-A mem-PHK karyawannya, mereka memenuhi hak-hak karyawan. "Mudah-mudahan sih dibayarkan ya, tapi saya dapat informasi sih belum selesai juga. Nah, tapi kalau tren-tren yang lalu, fenomena PHK tadi, banyak juga yang tidak mendapatkan hak pesangonnya. Gara-gara Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja."

Pilihan Editor: Adakah Pesangon untuk Karyawan Resign? Ketahui Aturannya Ini

Berita terkait

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

26 menit lalu

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.

Baca Selengkapnya

Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

37 menit lalu

Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

Republika tidak merencanakan PHK gelombang berikutnya.

Baca Selengkapnya

Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

7 jam lalu

Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk atau Bata yang terkena PHK imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat akan mendapatkan pesangon.

Baca Selengkapnya

233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

13 jam lalu

233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

PT Sepatu Bata melakukan PHK ratusan karyawan secara bertahap. Bagaimana jaminan terhadap hak-hak pegawai pabrik sepatu itu?

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

2 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

3 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

Kementerian Perindustrian merekomendasikan pembukaan kembali pabrik sepatu Bata karena banyak pekerja yang terdampak.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

7 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

7 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

8 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

8 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya