Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Minggu, 21 Januari 2024 17:38 WIB

Salah satu korban luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada kawasan IMIP dipindahkan ke ruangan isolasi di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan penting untuk mengantisipasi kecelakaan pada saat bekerja. Tidak hanya kecelakaan, asuransi kerja berguna pada saat pekerja mengalami sakit yang diakibatkan dari bekerja di sebuah perusahaan.

Menurut OJK, Asuransi berfungsi sebagai jaminan atas resiko kecelakaan (kondisi atau peristiwa tidak terduga, tidak dikendaki atau direncanakan, mengandung unsur kekerasan) yang menyebabkan tertanggung mengalami kematian, cacat keseluruhan, cacat sebagian, dan perawatan atau pengobatan.

Banyak perusahaan asuransi yang sudah bekerjasama dengan perusahaan lainnya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. Pemerintah sendiri sudah memiliki program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja sebagai asuransi kecelakaan.

Dilansir dari djsn.go.id, ada tiga kategori penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja atau JKK. Yang pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup golongan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja konstruksi, dan calon dan pekerja migran. Kemudian ada juga PT TASPEN yang mencakup golongan ASN, CPNS, dan ASN P3K. Yang terakhir adalah PT ASABRI yang mencakup golongan Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kemenhan, dan Polri.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Manfaat asuransi kecelakaan sebagai jaminan sosial yang ditawarkan oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah

Advertising
Advertising

1. Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis

2. Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter

3. Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)

4. Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat

5. Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan

6. Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia

7. Return to work atau kembali bekerja dikondisi pekerja mengalami kecacatan saat bekerja

Bagaimana cara mengurus asuransi JKK BPJS Ketenagakerjaan?

Klaim JKK ini dapat dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK terdekat. Berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun

4. Dilayani oleh Petugas Jaminan Hari Tua

5. Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian

7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

8. Asuransi ini dapat diklaim 7 hari kerja setelah berkas telah disetujui. Kemudian Anda dapat cek informasi tersebut melalui tracking dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

ADINDA ALYA IZDIHAR | NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH

Pilihan Editor: Begini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berita terkait

Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

9 menit lalu

Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan keluarga korban banjir dan longsor Provinsi Sulawesi Selatan berupa uang pribadi sebesar 10 juta perorang.

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

3 jam lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

3 jam lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

5 jam lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

7 jam lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

7 jam lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

10 jam lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

12 jam lalu

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menjadi landasan meletakkan pemahaman terkait jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

1 hari lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya