MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

Jumat, 19 Januari 2024 08:24 WIB

Gedung MUI. Dok.MUI

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati, menggarisbawahi urgensi uji laboratorium terhadap sertifikasi halal. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan kehalalan produk konsumen, Muti menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.

“Seluruh produk dan jasa yang berkaitan erat dengan produk akhir makanan dan minuman juga wajib disertifikasi halal,” ujar Muti, dalam Acara Media Gathering MUI bertema "Urgensi Uji Laboratorium terhadap Sertifikasi Halal", di Gedung MUI Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.

Muti menjelaskan jika tiga jenis jasa yang diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah jasa penyembelihan, jasa logistik, dan jasa kemasan. Meskipun belum banyak yang menyadari, keterlibatan jasa-jasa tersebut memiliki dampak langsung terhadap kehalalan produk yang akhirnya sampai ke konsumen.

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa terdapat 1.690 Rumah Potong Hewan atau Unggas yang masih aktif di Indonesia tersebar di 34 provinsi. Namun, hanya 900 yang telah mendapatkan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Begitu juga dengan jasa logistik yang bersertifikasi halal, yang melibatkan 49 perusahaan, termasuk distribusi dan penyimpanan, serta 10 perusahaan jasa kemasan.

Advertising
Advertising

Muti kemudian juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk produk lainnya, seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong dalam pembuatan produk makanan dan minuman. Sebagai contoh, flavor (perasa) yang digunakan untuk memberikan rasa dan aroma pada produk.

“Produk ini termasuk dalam kategori produk kimia, tapi karena menjadi salah satu bahan yang diperlukan dalam pembuatan produk makanan dan minuman, maka flavor menjadi produk yang wajib disertifikasi halal,” Muti melanjutkan.

Muti menegaskan jika MUI tetap optimistis bahwa target wajib halal yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur lama waktu sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dalam pasal 72 dan 73, disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan Lembaga Pemangku Harga (LPH) diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari.

Sedangkan untuk produk luar negeri, waktu pemeriksaan dan pengujian kehalalan dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses sertifikasi halal dapat berjalan efisien untuk mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia.

Pilihan Editor: MUI: Pemerintah Terapkan Wajib Sertifikasi Halal, Batas Akhir di Oktober Tahun Ini

Berita terkait

Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

17 jam lalu

Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

LPPOM MUI memasang plang sertifikasi halal di kawasan Pasar Kuliner Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

23 jam lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

4 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

5 hari lalu

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

6 hari lalu

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

Halal Fair 2024 menyajikan nuansa berwisata syariah bersama keluarga, digelar tiga hari di Jogja Expo Center Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

6 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

9 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

15 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

16 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya