Apa Saja Jenis Hiburan yang Dikenai Pajak hingga 75 Persen?

Editor

Nurhadi

Kamis, 18 Januari 2024 13:30 WIB

Diskotik/TEMPO/Hendra Suhara

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif pajak dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan. Tarif pajak tersebut berlaku mulai 2024. Ketetapan tersebut berdasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Besaran tarif PBJT bervariasi, ada yang 10 persen dan ada yang berkisar 40-75 persen. Jenis hiburan apa saja yang dikenai pajak hingga 75 persen?

Dengan mengacu pada Pasal 55 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, serta kontes kecantikan.

Selain itu, objek PBJT kategori jasa kesenian dan hiburan, termasuk kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan.

Tak hanya itu, ada pula hiburan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana pendidikan, wahana ekologi, wahana salju, wahana budaya, wahana permainan, agrowisata, pemancingan, serta kebun binatang. Kemudian, panti pijat dan pijat refleksi serta diskotik, kelab malam, karaoke, bar, serta mandi uap/spa.

Advertising
Advertising

Dari beberapa kategori di atas, hanya jenis hiburan diskotik, karaoke, bar, kelab malam, dan mandi uap/spa yang bisa mencapai pajak tertinggi hingga 75 persen. “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, bar, kelab malam, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” demikian bunyi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.

Angka di atas berbeda jauh dengan tarif hiburan sebelumnya. Dasar pengenaan tarif PBJT sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen, sedangkan khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional paling tinggi sebesar 10 persen.

Melonjaknya pajak hiburan tersebut menuai kritik dari Perkumpulan Pengusaha Hiburan Indonesia (Perphindo). Ketua Perphindo Hana Suryani mengkritik regulasi pajak hiburan yang naik 40-75 persen, khususnya di kawasan DKI Jakarta. Dia menyayangkan bahwa kebijakan itu tidak didasarkan kajian berdasarkan perspektif konsumen maupun pengusaha yang berkecimpung di dunia hiburan.

"Harusnya ada tuh kajian-kajian soal konsumen, termasuk jenjang usia dan pemasukan. Lalu, libatkan lagi pengusaha," kata Hana saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Januari 2024. Pajak hiburan, jelas Hana, mestinya diturunkan karena kini pariwisata menjadi salah satu daya tarik wisatawan asing terhadap Indonesia. Dengan demikian, dia menyindir kinerja antarlembaga pemerintah yang tak sinergis.

ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Pengamat Sebut Pengunjung Anjlok Jika Pajak Hiburan 75 Persen

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Clarke Quay Hadir dengan Wajah Baru Destinasi Hiburan Siang dan Malam di Singapura

2 hari lalu

Clarke Quay Hadir dengan Wajah Baru Destinasi Hiburan Siang dan Malam di Singapura

Clarke Quay selama ini dikenala sebagai kawasan destinasi hiburan malam di Singapura, kin hadir dengan wajah baru

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

5 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

5 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya