Pengamat Sebut Pengunjung Anjlok Jika Pajak Hiburan 75 Persen

Rabu, 17 Januari 2024 10:45 WIB

Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Cendikiawan Pariwisata Indonesia, Azril Azahari, menanggapi soal dampak pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen terhadap pariwisata. Azril mengatakan kenaikan pajak hiburan yang berkisar 40 hingga 75 persen tersebut tidak wajar.

"Di kenaikan ini, yang akan terkena langsung (dibebankan) adalah pengunjung," ujar Azril lewat aplikasi pesan tertulis kepada Tempo, dikutip Rabu, 17 Januari 2024.

Azril mengatakan, kenaikan pajak tersebut bisa berakibat pada berkurangnya minat pengunjung untuk menikmati hiburan. Turunnya pengunjung bakal berefek pada berkurangnya pemasukan bagi pengusaha hiburan.

"Bahkan akan bisa mematikan usaha mereka yang baru mulai bangkit akibat dampak krisis Covid-19," ucap Azril.

Pengamat pariwisata ini menyebut, perilaku pengunjung yang mulai bergeser pada wisata serenity (ketenangan) diri melalui hiburan atau entertainment dan leisure tidak akan terpenuhi jika pajaknya dinaikkan.

Advertising
Advertising

"Sehingga berdampak langsung pada pengembangan pariwisata kita," ungkapnya.

Azril mempertanyakan arah kebijakan pemerintah. Menurutnya pemerintah harus memilih antara mendapatkan pajak hiburan atau meningkatkan ekonomi pariwisata.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengusaha hiburan mengeluh dan memprotes rencana pengenaan pajak hiburan hingga 75 persen oleh sejumlah pemerintah daerah. Salah satunya Inul Daratista, pemilik karaoke Inul Vizta. Menurut Inul, tarif tersebut akan membunuh industri hiburan karena pajak itu mau tak mau akan dibebankan kepada konsumen.

Kementerian Keuangan menyatakan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen hanya berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Sementara hiburan jenis lain tak kena kelompok tarif tersebut. Menurut Kementerian Keuangan, diskotek hingga spa terkena pajak tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.

“Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.

AMELIA RAHIMA SARI | MOH. KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Videotron Anies Diturunkan, Berapa Biaya Pasangnya?

Berita terkait

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

6 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

12 hari lalu

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

Pyo Ye Jin adalah aktris Korea Selatan yang banyak berkarya di berbagai genre.

Baca Selengkapnya

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

5 Maret 2024

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya