Benarkah Pemindahan Tiang Listrik PLN Mesti Bayar? Ini Aturannya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 13 Januari 2024 09:12 WIB

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya. Wanita yang diketahui berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur itu disurati PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) setempat dan dimintai uang sekitar Rp 11 juta.

“Awalnya (PLN) minta Rp 16 juta, mudun (turun) jadi Rp 7 juta, terus mboknya-mboknya (wanita yang bersangkutan) minta Rp 5 juta, diajak ketemu, bukan malah turun Rp 5 juta. Sekarang dapat surat malah naik menjadi Rp 11.044.512,” kata seorang pria yang mendampingi wanita itu dalam video yang diunggah akun X (Twitter) @Pai_C1, Rabu, 10 Januari 2024.

Lantas, apakah pemilik lahan atau rumah harus membayar biaya pemindahan tiang listrik PLN?

Aturan Pemasangan Tiang Listrik PLN di Lahan Warga

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yaitu PLN dalam melaksanakan usahanya berhak untuk:

Advertising
Advertising

- Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan.

- Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan.

- Melintasi jalan umum dan jalan (rel) kereta api.

- Masuk ke tempat umum atau perorangan dan memanfaatkannya untuk sementara waktu.

- Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah permukaan.

- Melintas di atas atau di bawah bangunan yang berada di atas atau di bawah tanah.

- Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Kemudian, apabila mengacu pada Pasal 30 Bab XI Penggunaan Tanah dalam beleid tersebut, pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman justru berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009.

Perlu digarisbawahi, menurut Pasal 31 dalam beleid yang sama, kewajiban memberi ganti rugi atau kompensasi hak atas tanah tersebut tidak berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah sudah mempunyai izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang harus mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk meminta pemindahan tiang listrik PLN. Selain yang dialami oleh wanita asal Sidoarjo tersebut, sebelumnya juga ramai keluhan dari akun @tinyhouselivinghigh di Instagram yang mengaku dipatok biaya sebesar Rp 10 juta untuk pemindahan tiang listrik.

“Kalau harga beda-beda ya, harga tiap case, bisa dari seberapa jauh mindahin tiang listriknya, seberapa banyak kabel terhubung ke tiang tersebut, dan lain-lain. Aku baca-baca di Google, bener-bener bervariasi harganya,” kata @tinyhouselivinghigh, Sabtu, 7 Januari 2023.

Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN

Sementara itu, melansir unggahan akun X @pln_123 pada Selasa, 23 Agustus 2016, proses mengajukan pemindahan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta tiang listrik PLN secara daring (online) dapat dilakukan dengan cara berikut:

- Membuat laporan melalui email ke pln123@pln.co.id atau menghubungi Call Center (kode area) 123.

- Laporan berupa ID pelanggan, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), nomor telepon aktif, dan alamat (jalan, RT/RW, nomor bangunan, desa/kelurahan, kecamatan, provinsi).

- Petugas kemudian akan melakukan survei dengan datang ke lokasi

- Tindakan selanjutnya akan diputuskan sesuai kesepakatan PLN dan pemilik lahan.

Nantinya, saat survei, petugas juga akan menjelaskan biaya pemindahan tiang listrik PLN sesuai lokasi, tingkat kesulitan, dan faktor lainnya.

Dalam kasus wanita di sidoarjo, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, mengatakan PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang untuk menyediakan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar 1986," ujar Miftachul dalam keterangan yang diterima Tempo pada Jumat, 12 Januari 2024.

Miftachul mengatakan pemindahan tiang itu menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, kata dia, perlu percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," ucap Miftachul.

MELYNDA DWI PUSPITA | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Usai Mendapat Skor 11 dari Anies, Prabowo Bertanya ke Pengusaha: Berapa Nilai Saya?






Berita terkait

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

1 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

4 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

8 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

8 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

8 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

8 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

11 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

12 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

12 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

13 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya