Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

Kamis, 11 Januari 2024 13:32 WIB

Aliansi Korban Wanaartha menggelar demonstrasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. Mereka menuntut OJK melakukan penindakan hukum pada pelakukasus gagal bayar polis asuransi Wanaartha yang mencapai Rp 15 Triliun. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life/WAL) telah melakukan audiensi kedua bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 10 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut, para pemegang polis meminta kejelasan sekaligus menindak pemilik WanaArtha Life dengan pidana sektor keuangan sesuai kewenangan OJK.

Perwakilan Aliansi Korban Asuransi WanaArtha, Christian Tunggal, mengatakan dari hasil audiensi tersebut, pihak OJK tidak bisa melakukan apa-apa termasuk untuk penegakan hukum dari sisi pidana atau penangkapan terhadap pemilik WanaArtha Life, yakni Eveline Pietruschka dan Manfred Pietruschkaz.

“Apalagi sampai membawa pulang buronan red notice tersebut, menurut mereka (OJK) wewenang ada di Bareskrim,” ujar Christian kepada Tempo, Rabu.

Menurutnya, dari hasil audiensi, pihak OJK juga tidak bisa melakukan penelusuran aset pribadi yang diduga pencucian uang dan pidana penggelapan yang diduga dilakukan pemilik WanaArtha, karena wewenang bukan di pihak OJK.

Christian menjelaskan OJK meminta para pemegang polis untuk menunggu perkembangan lebih lanjut atau menanyakan langsung ke Bareskrim terkait hal ini.

Advertising
Advertising

“Menurut pihak OJK, dalam hal terjadi dugaan pidana penggelapan polis senilai Rp 12 triliun yang dilakukan sejak 2012, mereka sudah melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Jika pihak pemegang polis merasa ada tindakan OJK yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, maka para nasabah dipersilahkan melakukan pengaduan ke lembaga yang berwenang atau melakukan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait untuk dapat melakukan pengejaran pada aset PT WAL.

“Selain upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh APH, OJK juga mengidentifikasi adanya indikasi awal fraud yang dilakukan oleh para pihak di PT WAL dan mengkoordinasikannya dengan APH,” kata Ogi dalam keterangan tertulis.

OJK juga mematangkan beberapa persiapan langkah hukum yang ditujukan untuk kepentingan pemegang polis dengan telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Lebih lanjut, saat ini OJK juga telah memberikan persetujuan atas Neraca Sementara Likuidasi PT WAL. “Neraca Sementara Likuidasi memberikan gambaran sementara jumlah asset dan kewajiban yang sejauh ini berhasil diidentifikasi oleh Tim Likuidasi. Jumlah asset yang sudah cleardan clean akan segera dilakukan pembagian kepada pemegang polis,” tuturnya.

Selanjutnya, Tim Likuidasi PT WAL akan melanjutkan perhitungan nilai recovery assets dengan memperhatikan jumlah aset dan kewajiban yang didasarkan atas neraca penutupan yang telah diaudit sebelumnya.

Di samping itu, kata Ogi, OJK juga meminta kepada Tim Likuidasi untuk terus mengoptimalkan recovery assets termasuk melalui permintaan pertanggungjawaban kepada PSP.

Pilihan Editor: Nasabah Desak OJK Tindak Pemilik WanaArtha Life Pidana Keuangan

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 jam lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 jam lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 jam lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

14 jam lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

16 jam lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

3 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

4 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya