Usaha Spa di Bali Tak Kena Pajak 40 Persen, Sandiaga: Itu Kebugaran, Bukan Hiburan
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 11 Januari 2024 04:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi protes para pelaku usaha spa di Bali terhadap kenaikan pajak hiburan yang sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen.
Sandi mengatakan industri spa di Bali tidak akan terkena dampak kenaikan pajak hiburan karena industri spa tidak tergolong dalam kategori hiburan, melainkan kebugaran.
"Tidak ada satupun peraturan baik pusat maupun daerah yang mengklasifikasi spa ini dalam jenis usaha hiburan,” ujar Sandi dalam acara weekly brief dikutip secara virtual, Rabu, 10 Januari 2024.
Menurutnya, pajak hiburan ini perlu untuk lebih disosialisasikan kepada masyarakat karena mereka perlu tahu bahwa pajak ini tidak akan mematikan usaha, terlebih industri spa. “Dan industri spa di Bali itu adalah bagian dari wellness. Bukan hiburan. Mereka ini (ke spa) mendapatkan kebugaran,” yang didapat dari rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal,” tuturnya.
Selain itu, berbagai rempah-rempah dan minyak yang digunakan dalam usaha spa di Bali mayoritas diproduksi dengan kearifan kebudayaan lokal. "Itu yang disampaikan pak Tjok (Kadisper Bali) bahwa spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan ke dalam pajak hiburan yang menjadi bahasan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kemenparekraf sudah mengembangkan dan memasarkan industri spa di Indonesia melalui program wellness dan sports tourism.
Bahkan, dalam perjalanannya ke negara-negara Timur Tengah beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional. “Karena di Dubai kemarin yang jadi minat itu terapis-terapis dari Bali, Lombok, karena kita sudah punya reputasi dunia,” kata dia.
Adapun polemik ini sudah menjadi ‘trending topic’ di beberapa hari terakhir. Ia menjelaskan, ada satu tanggapan yang sangat keras dari industri dan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif berkaitan dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen di Bali, termasuk dari usaha spa.
Pilihan Editor: Ditjen Pajak Catat 219 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023