Kisah Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi yang Temui Ombudsman hingga Kemenkeu

Rabu, 10 Januari 2024 21:57 WIB

Perwakilan nasabah Inkracht Jiwasraya, Machril, usai bertemu dengan Ombudsman, Jiwasraya, dan Kementerian Keuangan di kantor Ombudsman, Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi bertemu dengan Ombudsman, Jiwasraya, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu, 10 Januari 2024. Apa yang dibahas?

Polis nasabah Jiwasraya dipindahkan ke IFG Life sebagai upaya restrukturisasi. Namun tak semua pemegang polis menyetujuinya, termasuk Machril.

"Kami sebagai nasabah yang menolak pemindahan polis dari Jiwasraya keluar perusahaan, kami sudah tolak—apakah itu namanya restrukturisasi atau mutasi—kami sudah tolak karena kami tidak mau dialihkan ke perusahaan lain," ungkap Machril saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta pada Rabu siang, 10 Januari 2024.

Machril menuturkan, ia dan istrinya telah bertemu dengan perwakilan Ombudsman, Plt. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso, dan Kasubdit KND I Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Qoswara pada pukul 10.05.

Menurut pantauan Tempo, pertemuan tersebut berakhir pukul 12.30. Machril dan istrinya yang ekspatriat asal Jepang— Yachiyo Ishibashi—keluar lebih dulu.

Advertising
Advertising

Keduanya adalah nasabah Jiwasraya sejak 2014. Machril bercerita, istrinya lah yang diundang oleh Ombudsman.

Namun, kedatangan mereka mewakili 6 nasabah Jiwasraya lain yang juga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan dan dikabulkan. Dengan begitu, gugatan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Gugatan Machril dan istrinya dengan perkara nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst telah dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021 lalu. Majelis Hakim juga menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Yachiyo Ishibashi selaku penggugat.

Jiwasraya juga dihukum membayar uang sebesar Rp 500 juta. Namun, duit tersebut belum dibayar hingga sekarang.

"Ya, kami minta sesuai putusan pengadilan. Sebetulnya Rp 500 juta itu cuma pokoknya, enggak pakai bunga," beber Machril.

Selanjutnya: Masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya<!--more-->

Dalam pertemuan ini, menurutnya masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya. Pertemuan tersebut belum memutuskan apa-apa.

Kemenkeu, tuturnya, menyatakan sudah memberikan penyertaan modal negara alias PMN kepada Jiwasraya untuk restrukturisasi. Sedangkan pihak Jiwasraya juga berkukuh tengah bergantung kepada PMN untuk menyelesaikan restrukturisasi.

Machril menuturkan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggunakan kewenangan sebagai penyidik. Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK yang menyatakan OJK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Plt. Direktur Utama Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso, enggan menanggapi ketika ditanya soal pertemuan dengan perwakilan nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi, Kemenkeu, dan Ombudsman.

Ketika ditanya skema untuk pemegang polis yang menolak restrukturisasi, ia hanya menjawab "masih" seraya masuk ke dalam mobil.

Pilihan Editor: Penyelamatan Polis Jiwasraya Rampung, Erick Thohir: Bukan Hal yang Mudah

Berita terkait

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

6 jam lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

17 jam lalu

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

17 jam lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

20 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

1 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

1 hari lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

1 hari lalu

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

Bank Muamalat menghadirkan pembelian hewan kurban secara daring melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN pada fitur Kurban Online.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

1 hari lalu

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

2 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya