KNKT Investigasi Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Ini Profil Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Senin, 8 Januari 2024 06:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu terjadi kecelakaan kereta api lokal KA Baraya jurusan Bandung – Padalarangan dengan KA Turangga Surabaya- Bandung di Cicalengka, Jawa Barat.

Saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT tengah melakukan beberapa rangkaian investigasi terhadap kecelakaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencari tahu penyebab kecelakaan dan menjadikannya catatan untuk penyedia jasa transportasi umum.

Apa itu KNKT?

Dilansir dari laman knkt.go.id, sebagai upaya meningkatkan tingkat keselamatan transportasi sekaligus menjamin kepercayaan masyarakat pada jaminan keselamatan dari moda-moda transportasi, terutama moda transportasi udara Kementerian Perhubungan pada saat itu Dr. Haryanto Dhanutirto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KP. 3/LT.403/Phb-94 tanggal 15 Juli 1994 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara.

Peraturan ini mengharuskan kepada setiap kecelakaan pesawat udara yang terjadi di wilayah Indonesia perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Penelitian dilakukan oleh Panitia yang berupa Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dan bertanggung jawab dengan keputusan Menteri Perhubungan.

Advertising
Advertising

Kemudian, muncul Keputusan menteri Perhubungan Nomor SK.2/HK.601/PHB-97 tanggal 16 Januari 1997 tentang Pembentukan Komisi Penelitian Penyebab kecelakaan Pesawat Udara Tahun 1997-1999.

Pada 1999 menunjang berkembang pesatnya industri aviasi dan maritim, yaitu IPTN dan PT PAL, fungsi Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, ditarik ke atas pada masa Presiden BJ Habibie, masing moda di lingkungan disatukan kedalam suatu organisasi non struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan, yaitu KNKT melalui Keppres No.105 Th. 1999.

KNKT adalah institusi independen yang tugasnya melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi dengan cara mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data secara sistematis dan objektif. KNKT dipimpin oleh seorang ketua yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Ditetapkannya Perpres Nomor 102 Tahun 2022, melegitimasi kedudukan KNKT sebagai lembaga independen untuk memberikan manfaat dalam hal investigasi kecelakaan dengan melakukan kajian dan riset secara independen untuk check and balance pihak berwajib maupun mengedepankan kepastian untuk penegakan hukum maupun keluarga korban.

KNKT adalah sebuah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab atas investigasi kecelakaan transportasi secara independen. Lembaga ini berada dibawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

KNKT memiliki visi mewujudkan peningkatan keselamatan transportasi pada empat moda transportasi. Empat moda transportasi yang dimaksud adalah lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, pelayaran, dan penerbangan.

Kemudian misi yang diusung oleh KNKT adalah investigasi kecelakaan secara independen, bertanggung jawab untuk menemukan penyebab kecelakaan, merekomendasikan pkeselamatan transportasi agar ada peningkatan kesadaraan penyelenggaraan transportasi, meningkatkan keterampilan dan keahlian SDM dari berbagai pihak yang berkompeten, melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana transportasi, dan melaksanakan atau mengikuti sosialisasi terkait kecelakaan dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi.

Fungsi dan Tugas KNKT

Sudah dijelaskan pada visi dan misi KNKT bahwa mereka bertanggung jawab terhadap investigasi sebuah kecelakaan. Akan tetapi, secara spesifik ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh KNKT.

Fungsi KNKT berdasarkan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 adalah

- permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organiasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;

- pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif penyebab Kecelakaan Transportasi;

- penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;

- pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;

- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;

- pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; dan

- penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Tugas KNKT

KNKT harus mematuhi peraturan dibawah ini

- Melakuakn investigasi secara independent, objektif, dan professional

- Objektivitas dan kebenaran hasil investigasi berada dibawah tanggung jawab KNKT

- Menaati peraturan perundang-undangan

- Menjaga kerahasiaan data, informasi, dan dokumen atas investigasi kecelakaan yang dilakukan

Terkait kecelakaan kereta api di Cicalengka, saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data oleh Tim KNKT dan sejauh ini masih membutuhkan analisa lebih lanjut untuk mencari tahu dan mempulikasikan penyebab kecelakaan kereta api tersebut.

KNKT akan melakukan investigasi selama 4 hari terhitung dari 5 sampai 8 Januari 2024. Tim yang bertugas turun untuk investigasi dipimpin oleh Gusnaedi Rachmanas, anggota Aditya W.S Yudishtira dan Yogi Arisandi, serta tenaga ahli Agus Marson.

Pilihan Editor: Update Kevelakaan Kereta di Cicalengka, KNKT Masih Proses Investigasi

Berita terkait

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

3 hari lalu

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember

Baca Selengkapnya

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

3 hari lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

7 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

8 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

9 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

10 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

10 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

12 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

15 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

22 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya