Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Rabu, 3 Januari 2024 10:29 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara bertahap akan mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga akhir 2023, tercatat sebanyak 50 juta KTP-el yang sudah berubah menjadi KTP digital.

Dilansir dari indonesia.go.id, KTP digital merupakan bukti identitas penduduk dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) yang dilengkapi dengan kode QR. IKD diklaim mampu menghemat pembiayaan negara dalam pembuatan kartu identitas serta mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Lantas, bagaimana cara mengubah KTP menjadi IKD? Simak informasinya berikut ini.

Syarat Aktivasi e-KTP Jadi IKD

Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan penduduk sebelum mengganti KTP menjadi IKD adalah sebagai berikut:

Advertising
Advertising

- Menggunakan gawai atau ponsel pintar dengan spesifikasi minimal Android versi 7.1.

- Telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP, tetapi sudah melakukan perekaman dan terdata di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

- Memiliki alamat surel (email) dan nomor ponsel.

- Terhubung jaringan internet.

Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD

Adapun langkah-langkah untuk mengubah KTP menjadi IKD adalah sebagai berikut:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.

- Tekan tombol ‘Daftar’, lalu ‘Lanjutkan’.

- Baca seluruh syarat penggunaan dan kebijakan privasi, lalu geser tombol setuju.

- Ketuk tombol ‘Lanjut’.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor ponsel.

- Ketuk tombol ‘Verifikasi Data’.

- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan ‘Ambil Foto’ untuk melanjutkan proses aktivasi e-KTP menjadi IKD.

- Pilih ’Scan QR Code’ untuk memindai kode QR yang dilakukan oleh petugas Dinas Dukcapil setempat.

- Kemudian, buka email yang didaftarkan.

- Lakukan aktivasi dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan SIAK Terpusat Identitas Digital dan tunggu sampai kode Captcha muncul.

- Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah disalin dan isi Captcha.

- Ketuk tombol ‘Aktifkan’, lalu tombol ‘Ya’ dan ’Tutup’.

- Masuk ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu tekan ‘Cek Status’.

- Selanjutnya, klik ‘Masuk’ dan isikan 6 digit kode aktivasi yang dikirimkan ke email pada kolom PIN.

- IKD yang berhasil diaktivasi akan menampilkan Data Keluarga, Tanda Tangan Elektronik, Dokumen, Ubah Pin, dan lain sebagainya.

- Lakukan penggantian PIN dengan menekan menu ‘Ubah PIN/Kata Kunci’, lalu masukkan PIN lama dan baru.

- Masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi, lalu klik ‘Ya’.

Selamat, aktivasi e-KTP menjadi IKD berhasil dilakukan, lalu ketuk tombol dengan ikon kunci di pojok kanan bawah untuk keluar dari aplikasi. Perlu diketahui, proses penggantian e-KTP menjadi IKD tidak dipungut biaya atau gratis. Adapun waktu proses aktivasi tersebut berlangsung sekitar 10 menit.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Masih Ada Potensi Kebocoran dari Persyaratan KTP untuk Beli LPG 3 Kg, Pengamat Usulkan Skema Reimburse

Berita terkait

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

2 hari lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

8 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

13 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

15 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

16 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

20 hari lalu

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

20 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

24 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya