Begini Perhitungan Pajak Karyawan dari Aturan Baru

Senin, 1 Januari 2024 17:04 WIB

Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Beleid itu diundangkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.

Pasal 2 ayat 1 menjelaskan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) terdiri atas: huruf a tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; dan huruf b tarif efektif pemotongan PPh 21. Lalu pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan tarif efektif pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: huruf a tarif efektif bulanan; atau huruf b tarif efektif harian.

“Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak,” tertulis pada pasal 2 ayat 3.

Dalam beleid itu juga dijelaskan contoh simulasi perhitungan dengan adanya peraturan tersebut. Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. Selama 2024, Tuan R memperoleh gaji sebesar Rp 10 juta per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100 ribu per bulan.

“Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP K/0),” tertulis dalam beleid dikutip pada Senin, 1 Januari 2024.

Advertising
Advertising

Penghitungan PPh 21 adalah pertama, berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10 juta, pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari-November 2024 dilakukan dengan tarif efektif Kategori A yaitu sebesar 2 persen.

“Besaran PPh 21 per bulan yang dipotong PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari-November 2024 adalah sebesar Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200 ribu,” tertulis dalam beleit itu.

Lalu kedua, pada Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besaran PPh 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2024 adalah gaji selama setahun Rp 10.000.000 dikali 12 bulan sama dengan Rp 120.000.000. Kemudian dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun. Perhitungan biaya jabatan 5 persen dikali Rp 120.000.000 hasilnya Rp 6.000.000, kemudian iuran pensiun Rp 100.000 dikali 12 hasilnya Rp 1.200.000 (jumlah biaya jabatan dan iuran pensiun Rp 7.200.000)

Sehingga gaji setahun Rp 120.000.000 dikurangi Rp 7.200.000 hasilnya menjadi penghasilan neto setahun Rp 112.800.000. Lalu dikurang kembali dengan PTKP K/0 senilai 58.500.000, penghasilan kena pajak setahun Tuan R yakni Rp 54.300.000.

Kemudian untuk PPh 21 setahun perhitungannya adalah tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh dikali penghasilan kena pajak setahun. Artinya 5 persen dikali dengan Rp 54.300.000, hasilnya Rp 2.715.000.

Lalu PPh 21 Desember 2024 perhitungannya pajak PPh 21 setahun dikurangi jumlah PPh 21 Januari sampai dengan November 2023 yang telah dipotong. Atau Rp 2.715.000 dikurangi (Rp 200.000 dikali 11), hasilnya Rp 515.000.

Pilihan Editor: Smelter Nikel Meledak, Aliansi Reforma Agraria: Pemerintah Jangan Asal Undang Investor Asing




Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

5 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

6 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

7 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

8 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

10 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

11 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

13 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

14 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

15 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

15 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya