Mahfud MD Sebut Redistribusi Tanah Bukan Sekadar Bagi Sertifikat Tanah, Apa Itu Land Reform?

Minggu, 24 Desember 2023 08:40 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD saat memberikan pemaparan pada debat perdana calon wakil presiden untuk pemilu 2024 di Jakarta Conventiom Center (JCC), Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023. Debat cawapres kali ini mengangkat tema soal ekonomi kerakyatan dan digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur, dan perkotaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden atau cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD menyebut dalam lima tahun terakhir pemerintah telah membagikan sedikitnya 1 juta sertifikat tanah untuk rakyat. Dalam program redistribusi tanah itu, sertifikat diberikan kepada warga yang telah memiliki tanah. Namun, menurut Mahfud, land reform bukan sekedar bagi-bagi sertifikat tanah.

“Lahan yang lain belum dibagi terhadap orang yang belum punya, nah itu yang akan kita kerjakan besok dalam rangka redistribusi tanah,” kata Mahfud dalam debat cawapres Pemilu 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat malam, 22 Desember 2023.

Dengan kata lain, menurut Mahfud, redistribusi tanah yang dimaksud adalah membagikan tanah kepada rakyat yang belum memiliki lahan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam ini mengatakan aturan terkait redistribusi sebenarnya lahan sudah ada. Namun implementasinya dinilai masih kurang sejauh ini.

“Sejak zaman bung karno itu dulu mengeluarkan undang-undang land reform, redistribusi lahan itu tadi, yang sampai sekarang itu tidak jalan meskipun undang-undangnya masih berlaku,” kata Mahfud.

Pernyataan itu Mahfud MD sampaikan saat menanggapi jawaban dari Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait keadilan sosial yang dimulai dari pemerataan kepemilikan tanah akses dan lahan. Lebih jauh, Mahfud menyebut lahan di Indonesia banyak dikuasai atau didapatkan secara kolusi atau permufakatan melawan hukum.

Advertising
Advertising

Menurut Mahfud, satu persen penduduk menguasai 75 persen lahan di Indonesia. Sementara 99 persen lainnya berebut mengelola 20 persen lahan. Penduduk Indonesia per 2021 adalah 273,8 juta. Artinya, 75 persen lahan yang ada di Indonesia dikuasai sebanyak 2,7 juta penduduk. Sementara 270 juta penduduk lainnya mengelola 20 persen lahan. Mahfud menilai hal ini merupakan ketimpangan.

“Sekarang ini, kalau data yang saya pernah dengar dari Pak Prabowo beberapa tahun lalu, 1 persen penduduk menguasai 75 persen lahan, 99 persen penduduk berebut mengelola hanya 20 persen lahan sisanya. Memang timpang,” katanya.

Selanjutnya: Apa itu land reform?

<!--more-->

Land reform atau reformasi agraria di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA. Boedi Harsono membagi pengertian land reform menjadi dua. Guru Besar dalam Ilmu Hukum Agraria ini mengartikan land reform secara khusus sebagai perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum bersangkutan dengan penguasaan tanah untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan.

Dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia, Boedi juga mengartikan land reform secara luas meliputi lima program atau Panca Program, yaitu:

1. Pembaharuan hukum agraria.

2. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah.

3. Mengakhiri pengisapan feodal secara berangsur-angsur.

4. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum bersangkutan dengan penguasaan tanah untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan, dan

5. Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaannya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.

Dikutip dari Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup oleh Erman Rajagukguk, land reform di Indonesia pernah diimplementasikan dalam kurun waktu 1961 sampai 1965, namun kurang berhasil. Landasan hukum pelaksanaan adalah UUPA Nomor 5 tahun 1960, yaitu Pasal 7 dan 17 untuk sumber pengaturan pembatasan luas tanah maksimum.

Dikutip dari jurnal Kendala Pelaksanaan Landreform di Indonesia oleh Syahyuti, saat program land reform tersebut diluncurkan, kondisi politik di Indonesia sedang labil. Pada masa itu dikenal pendekatan “politik sebagai panglima”, di mana tiap kebijakan pemerintah dimaknai dalam konteks politik. Partai Komunis Indonesia atau PKI kemudian menjadikan land reform sebagai alat yang ampuh untuk memikat simpatisan.

Land reform diklaim sebagai alat perjuangan partai mereka, dengan menjanjikan tanah sebagai faktor penarik untuk perekrutan anggota. Pola ini menjadikan PKI cepat disenangi oleh masyarakat luas, terutama di Jawa yang petaninya merasakan kekurangan tanah garapan. Namun bagi petani bertanah luas, land reform merupakan ancaman bagi mereka, baik secara politik maupun ekonomi.

Program land reform hanya berjalan intensif dari 1961 sampai 1965. Namun demikian, pemerintahan Orde Baru yang berkuasa pada masa berikutnya mengklaim bahwa land refrom tetap dilaksanakan meskipun secara terbatas. Untuk menghindari kerawanan sosial politik yang besar, maka land reform diimplementasikan dengan bentuk yang sangat berbeda. Akses tanah kepada petani dijalankan dengan program transmigrasi.

Memasuki era Reformasi, dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, program land reform juga diklaim belum dapat memenuhi keinginan agraria dari aktivis, buruh, petani, dan masyarakat adat. Kesulitan yang dihadapi masyarakat adalah proses administrasi. Dalam buku “Kebijakan Reforma di Era Susilo Bambang Yudhoyono”, disebutkan tidak ada kesamaan perspektif antara negara dan pihak swasta dalam mengartikan kebijakan.

Sementara itu, di era Presiden Jokowi, meski pemerintah telah membentuk Tim Nasional Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA, namun fungsinya tidak berjalan dengan baik. Menurut studi Alvian dan Mujiburohman pada 2022, persoalan agraria di era Jokowi hanya berkutat pada legalisasi aset.

Secara teknis, implementasi land reform masih kurang. Lantaran, kepemimpinan yang lemah, keterbatasan objek redistribusi, dan peraturan yang tak mencukupi. Seperti yang dituturkan Mahfud, redistribusi tanah bukan sekadar bagi-bagi sertifikat tanah kepada rakyat.

Pilihan Editor: Mahfud MD Sebut Ide Gibran Naikkan Rasio Pajak 23 Persen Tak Masuk Akal: Hati-hati Rakyat Sensitif

Berita terkait

Pengamat Politik Unair Menilai PKB Kikuk di Pilkada Jatim 2024 karena Belum Punya Calon Kuat Hadapi Khofifah

7 jam lalu

Pengamat Politik Unair Menilai PKB Kikuk di Pilkada Jatim 2024 karena Belum Punya Calon Kuat Hadapi Khofifah

PKB dinilai belum memiliki calon kandidat gubernur yang sepadan untuk bertarung dengan gubernur inkumben Khofifah Indar Parawansa.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

7 jam lalu

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pembahasan Presidential Club usulan Prabowo akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

8 jam lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

8 jam lalu

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

Gerindra menanggapi kritik Ganjar Pranowo soal adanya politik akomodasi jika kabinet Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

8 jam lalu

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

8 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

10 jam lalu

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

Prabowo Subianto telah mengantongi nama kader dari Partai Gerindra untuk maju dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta November mendatang.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Gerindra menanggapi isu penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

13 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

13 jam lalu

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.

Baca Selengkapnya