Gibran Ingin Lebur Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Pengamat Sebut Belum Pasti Genjot Penerimaan Negara tapi...

Minggu, 24 Desember 2023 04:12 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Cawapres nomor dua, Gibran Rakabuming, mengungkapkan niatnya untuk melebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN) jika terpilih dalam Pilpres 2024. Sejumlah pengamat pajak buka suara soal ini.

Pengamat pajak dari Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan pembuat kebijakan akan mencari model kebijakan lain jika berbagai kebijakan pajak telah dicanangkan untuk meningkatkan tax ratio tapi hasilnya belum sesuai ekspektasi. Oleh sebab itu, kata dia, paslon nomor urut satu maupun dua mengagas pembentukan Badan Penerimaan Negara.

"Kebijakan tersebut berdasarkan beberapa riset empirik memang feasible dan realistis untuk dilakukan," ucap Prianto kepada Tempo, Sabtu, 23 Desember 2023.

Dia menuturkan berdasarkan riset dan fakta empirik di banyak negara model, Badan Penerimaan Negara berkaitan dengan konsep kelembagaan semi-autonomous revenue authority alias SARA. Adapun salah satu tujuan adalah untuk meningkatkan tax ratio.

"Tidak semua riset menunjukkan SARA pasti menggenjot penerimaan negara, tapi ada sisi efisiensi dan keefektifan yang dapat dijalankan ketika dibentuk BPN karena tugasnya lebih fokus ke revenue productivity," ujar Prianto.

Advertising
Advertising

Dia menuturkan, fokus dari Badan Penerimaan Negara berfokus adalah revenue productivity sehingga fokusnya lebih kepada sisi penerimaan pajak. Selain itu, BPN bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Sementara itu, Kemenkeu yang membawahi Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai saat ini concern juga dengan sisi pengeluaran," ujar Prianto.

Dengan begitu, kedua direktorat jenderal tersebut bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. "Jadi dengan pembentukan BPN sesuai model SARA, ada peningkatan kewenangan karena status kelembagaannya lebih tinggi," ujar Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) ini.

Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan isu pembentukan Badan Penerimaan Negara adalah isu lama yang diputar terus. Wacana pembentukan BPN bukan ide baru.

"Apakah akan mampu menggenjot penerimaan negara? Dahulu isu BPN muncul karena DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sulit melakukan rekruitmen pegawai jadi ada isu keterbatasan pegawai," ujar Fajry pada Tempo, Senin, 23 Oktober lalu.

Namun sekarang, kata dia, teknologi terus berkembang. Ditjen Pajak juga telah memiliki pembaruan sistem inti perpajakan atau PSIAP untuk mengurangi kebutuhan penggunaan pegawai.

"Jadi, isu pembentukan BPN kini menjadi kurang relevan ya," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming Raka meyatakan dirinya dan Prabowo Subianto akan meningkatkan rasio dan penerimaan pajak jika terpilih di Pilpres 2024. Ini dilakukan dengan membentuk Badan Penerimaan Pajak yang langsung dikomandoi oleh presiden.

"Jadi Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus pada penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi lagi masalah pengeluaran," kata Gibran dalam Debat Cawapres di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dalam dokumen visi-misi Prabowo - Gibran, tercantum poin yang menyatakan keduanya akan mendirikan Badan Penerimaan Negara. Dengan pembentukan BPN, Prabowo dan Gibran menargetkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23 persen.

“Sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai sebagian dari anggaran pemerintah. Anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak,” begitu bunyi salah satu poin dalam dokumen tersebut.

AMELIA RAHIMA | YOHANES MAHARSO

Pilihan Editor: Mahfud MD Sebut Ide Gibran Naikkan Rasio Pajak 23 Persen Tak Masuk Akal: Hati-hati Rakyat Sensitif

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

5 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

6 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

6 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

10 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

11 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

15 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

15 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

1 hari lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya