Bos Garuda Irfan Setiaputra Buka Suara Usai Dilaporkan Serikat Karyawan ke Polisi

Rabu, 20 Desember 2023 17:18 WIB

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra saat ditemui usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra buka suara soal dirinya dilaporkan ke polisi oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia. Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana kejahatan terkait penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan.

Irfan memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum mengenai laporan yang disampaikan Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Menurut Irfan, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya. “Termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 20 Desember 2023.

Irfan juga mengatakan bahwa penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan. Selain itu, yang perlu dipahami adalah tidak ada kepentingan perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk keanggotaan karyawan pada serikat karyawan.

Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat. Perusahaan, Irfan berujar, menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja.

Advertising
Advertising

“Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan,” kata Irfan.

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) atau Sekarga, Dwi Yulianta, angkat bicara lebih jauh soal alasan pihaknya pada hari ini melaporkan Irfan Setiaputra, bos maskapai penerbangan pelat merah itu, ke polisi.

Hal tersebut bermula dari penghentian pemotongan iuran anggota Sekarga dari gaji karyawan oleh manajemen BUMN itu. Ia menduga tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi perusahaan ke karyawan.

"Kami menduga ini adalah intimidasi karena kami sering mengkritisi kebijakan manajemen dan banyak mengadvokasi karyawan," ujar Dwi saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023.

Dugaan ini, kata Dwi, cukup berdasar. Sebab, dari tiga serikat yang ada dalam tubuh Garuda, manajemen Garuda Indonesia hanya menghentikan pemotongan uang iuran anggota Sekarga.

Sementara, pemotongan iuran anggota Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) tetap berlangsung normal. "Penghentian pemotongan uang iuran anggota ini dilakukan tiba tiba tanpa ada pemberitahuan dan kami menduga ini cara untuk mengintimidasi Sekarga," kata Dwi.

Dwi menjelaskan selama ini Sekarga memang cukup vokal mengkritisi kebijakan manajemen yang dinilai tidak tepat dan merugikan karyawan. "Banyak karyawan yang menjadi korban pemotongan gaji dan berselisih dengan manajemen itu kami dampingi."

Ia lalu membeberkan bahwa pemotongan iuran untuk anggota Sekarga telah dilakukan sejak Sekarga berdiri tahun 1999 lalu. "Awalnya besarnya Rp 25 ribu per anggota, dan sejak 2017 naik Rp 30 ribu per anggota," tutur Dwi.

Uang iuran anggota itu, menurut Dwi, biasanya secara otomatis terpotong per tiap bulan dari gaji karyawan dan dibayarkan untuk membiayai operasional Sekarga. "Iuran anggota ini sumber dana operasional organisasi," kata Dwi.

Namun, per 27 November 2023, manajemen Garuda Indonesia menghentikan pemotongan iuran anggota Sekarga tersebut. Oleh sebab itu, Sekarga bersama tim kuasa hukum melaporkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irwan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri.

Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. "Kita menduga tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja," kata Tomy saat dihubungi.

MOH KHORY ALFARIZI | JONIANSYAH

Pilihan Editor: Pemotongan Iuran Anggota Serikat Karyawan Garuda Dihentikan Sepihak, Ini Dampaknya

Berita terkait

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

15 jam lalu

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya

Baca Selengkapnya

Maskapai India Ini Batalkan 85 Penerbangan Gara-gara Awak Kabin Cuti Massal

18 jam lalu

Maskapai India Ini Batalkan 85 Penerbangan Gara-gara Awak Kabin Cuti Massal

Maskapai penerbangan Air India membatalkan sejumlah penerbangan karena awak kabin ramai-ramai sakit.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Pramugari Cuti Sakit, Air India Express Batalkan 40 Penerbangan Setiap Hari sampai 13 Mei

19 jam lalu

Ramai-ramai Pramugari Cuti Sakit, Air India Express Batalkan 40 Penerbangan Setiap Hari sampai 13 Mei

Sekitar 13.000 penumpang terkena dampak pembatalan penerbangan Air India Express.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

1 hari lalu

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kartika Wirjoatmodjo.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

1 hari lalu

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

Jamaah calon haji asal Indonesia ini bakal diangkut menggunakan 14 unit pesawat berbadan lebar jenis Boeing dan Airbus

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

1 hari lalu

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menargetkan Indonesia mulai bulan ini bakal memproduksi emas batangan secara mandiri hingga 50 ton per tahun.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

2 hari lalu

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap konsolidasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan PT Hutama Karya (HK) akan rampung per September 2024.

Baca Selengkapnya

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

2 hari lalu

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

3 hari lalu

Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

Gaji mayoritas dosen yang masih di bawah Rp 3 juta membuat mereka tergiur dengan jabatan yang ditawarkan secara politis oleh penguasa.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

3 hari lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

Hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus menemukan mayoritas dosen masih berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023.

Baca Selengkapnya