BP Batam Akan Bangun Menara di Pulau Rempang, Dua Kali Tinggi Monas
Reporter
Yogi Eka Sahputra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 20 Desember 2023 15:03 WIB
TEMPO.CO, Batam - Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam melaporkan perkembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city kepada warga Batam, di Swissbel Hotel, Senin, 18 Desember 2023 lalu. Salah satu perkembangan terbaru akan dibangun Menara Rempang menjadi ikon baru Indonesia.
Anggota Bidang Pengelola Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad menjelaskan satu per satu perkembangan Rempang Eco-city. Per 18 Desember 2023, BP Batam sudah menerbitkan peraturan Kepala BP Batam No 20 tahun 2023.
"Ini sekedar mengingatkan kembali, bahwa Rempang sudah ditetapkan sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional)," kata Saad saat membuka sambutannya dalam acara bertajuk sosialisasi Perpres 78 tahun 2023 tentang penyelesaian masalah Rempang tersebut.
Ia menjelaskan, setidaknya wilayah yang akan dikembangkan di Pulau Rempang adalah terdapat tujuh zona, yaitu zona industri, pariwisata, jasa, konservasi dan zona-zona lain. Namun, kata Saad, yang menjadi prioritas pertama dalam pembangunan Rempang Eco-city adalah pengembangan kawasan industri di Kampung Sembulang, Pulau Rempang atau zona 1. "Luasnya kurang lebih 2000 hektar," kata dia
Pembangunan menara Rempang setinggi 218 meter tidak jauh berada di zona satu seluas 370 hektar. "Menara ini dua kali tingginya monas, bisa dibayangkan ini menjadi ikon baru di Indonesia tepatnya di Batam," ujar dia.
Sosialisasi Perpres 78 Tahun 2023
<!--more-->
Dalam kesempatan itu juga BP Batam melakukan sosialisasi terkait terbitnya Perpres 78 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. Pepres yang baru terbit 8 Desember 2023 lalu ini yang ditungu-tunggu karena diharapkan menyelesaikan masalah Rempang.
Perpres ini diterbitkan untuk menjamin ganti rugi yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak pemabangunan Rempang Eco-city. Selain itu Perpres juga mengetaur penambahan kewenangan BP Batam dalam menyelesaikan masalah Rempang Eco-city.
"Karena khusus Batam yang menangani adalah BP Batam sendiri. Maka BP Batam dimasukkan di situ untuk menyelesaikan masalah Rempang Eco City ini," kata Rudi.
YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan editor: Jokowi Terbitkan Perpres Rempang Eco City, BP Batam: Belum Selesaikan Masalah