TikTok Shop Buka Kembali Tanpa Izin, Ekonom: Butuh Lebih dari Permendag untuk Bisa Mengaturnya

Senin, 18 Desember 2023 12:40 WIB

Tiktok Tokopedia. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menanggapi soal kembalinya TikTok Shop di Indonesia. Layanan belanja online tersebut dinilai menyalahi aturan lantaran platform tersebut tidak memisahkan layanan media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Akan tetapi, Nailul menilai regulasi tersebut tidak cukup untuk mengatur persoalan ini.

"Butuh lebih dari sekedar Permendag untuk bisa mengatur hal ini," ujar Nailul ketika dihubungi, Ahad, 16 Desember 2023.

Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Ketika direvisi, Nailul mengaku memiliki sejumlah catatan untuk Permendag terbaru itu. Antara lain, adanya potensi daerah abu-abu yang diselenggarakan oleh satu platform.

Ia mencontohkan Facebook sebagai media sosial sekaligus penyedia iklan baris online di forum jual beli. Menurutnya, daerah 'singgungan' itu berpotensi menjadi sumber masalah baru. Begitu juga dengan model business WA Business. Ia menilai akan ada masanya aplikasi-aplikasi yang ada saat ini dia berada di daerah singgungan. Antara lain singgungan e-commerce, iklan baris Online, dan media dosial.

Advertising
Advertising

Kasus tersebut, ujarnya, terjadi dalam bentuk aplikasi TikTok yang sudah bekerja sama dengan Tokopedia. Tokopedia sebagai back-end system-nya, tapi platform media sosial TikTok bisa untuk berbelanja. "Ini ruang abu-abu yang saya khawatirkan kemarin," ujarnya.

Dengan demikian, ia menekankan tidak ada kejelasan aturan dan sifat teknologi yang terus berinovasi dan mengejar efisiensi. Karena itu, ia berharap pemerintah mengatur persoalan ini dengan lebih serius.

Seperti diketahui, TikTok Shop sempat dihentikan di Indonesia pada 4 Oktober 2023 karena menyalahi aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Berdasarkan beleid tersebut, TikTok harus memisahkan layanan media sosial dan belanja online mereka.

Kemudian, TikTok Shop kembali hadir setelah perusahaan asal Cina itu resmi berkongsi dengan perusahaan e-commerce Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23 triliun kepada Tokopedia.

Dalam keterangan resminya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengatakan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. Namun, saat peluncuran kerja sama tersebut, fitur TikTok Shop masih beroperasi di platform TikTok, bukan Tokopedia. Kementerian Perdagangan pun menyatakan TikTok belum mengajukan izin baru untuk menyelenggarakan layanan niaga elektronik.

RR ARIYANI | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Menghitung Potensi Cuan dan Risiko Usai TikTok Shop Buka Lagi

Berita terkait

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

3 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

5 hari lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

5 hari lalu

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

5 hari lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

7 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

9 hari lalu

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

9 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

9 hari lalu

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

9 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

11 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya