Berapa Uang Makan PNS Setelah Gaji Naik 2024? Ini Rinciannya

Senin, 18 Desember 2023 12:10 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Tak hanya itu, Presiden juga mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS.

“(Kenaikan gaji) sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Besaran Uang Makan PNS 2024


Sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait Standar Biaya Masukan (SBM) 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan PMK tersebut, PNS akan mendapatkan uang makan yang besarannya dibedakan oleh golongannya. Berikut rinciannya:

- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.

Advertising
Advertising

- Golongan III: Rp37.000 per hari.

- Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Dengan estimasi hari kerja selama 22 hari sebulan, maka uang makan yang bisa didapatkan PNS berkisar:

- Golongan I dan II: Rp770.000 per bulan.

- Golongan III: Rp814.000 per bulan.

- Golongan IV: Rp902.000 per bulan.

Besaran Tunjangan Lainnya Bagi PNS 2024


Selain uang makan, PNS juga memperoleh keuntungan-keuntungan lain, yaitu uang lembur, dengan rincian sebagai berikut:

- Golongan I: Rp18.000 per hari.

- Golongan II: Rp24.000 per hari.

- Golongan III: Rp30.000 per hari.

- Golongan IV: Rp36.000 per hari.

Tak hanya itu, PNS setingkat eselon juga berhak mendapatkan biaya paket data dan komunikasi. Biaya paket data dan komunikasi pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara adalah Rp400.000 per bulan, sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200.000 per bulan.

“Biaya paket data dan komunikasi merupakan bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam melaksanakan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online),” dikutip dari PMK tersebut.

PNS juga bisa mendapatkan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri. Khusus uang representasi diberikan kepada pejabat negara dan anggota lembaga tinggi negara, menteri dan/atau setingkat menteri, serta pejabat eselon I dan eselon II.

Disamping itu, PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI juga bisa mengantongi uang harian diklat saat mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara tatap muka serta diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 jam maupun di luar kota.

Bukan hanya uang makan, pemerintah juga menganggarkan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung wilayah provinsi, yaitu berkisar Rp19.000 per hari hingga Rp25.000 per hari.

“Satuan biaya makanan daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah, meningkatkan, atau mempertahankan daya tahan tubuh PNS yang diberi tugas melaksanakan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberi dampak buruk bagi kesehatan pegawai tersebut,” tulis PMK tersebut.

MELYNDA DWI PUSPITA | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berita terkait

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

1 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

1 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

3 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

5 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

5 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

5 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

7 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya