TKDN Kendaraan Listrik Diundur dan Impor CBU Dapat Insentif, Ekonom: Kita Kecolongan Dua Kali

Minggu, 17 Desember 2023 09:00 WIB

Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Perpres 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Desember 2023 itu melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan mengatur pemberian insentif impor kendaraan listrik.

Menanggapi hal tersebut, ekonom dari Center of Law and Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah inkosisten dalam membuat aturan. "Inkonsistensi ini yang membuat pengusaha maupun distributor ragu untuk berekspansi," ujar Bhima ketika dihubungi pada Kamis, 14 Desember 2023.

Adapun dalam aturan teranyar, Perpres Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah memundurkan target penerapan TKDN 40 persen ke 2026 dari sebelumnya pada pada 2024. Kelonggaran tersebut berlaku untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik.

Selain merelaksasi TKDN, pemerintah memberi insentif berupa pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan untuk atau completely built up (CBU). Pemerintah juga memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk CBU.

Alih-alih menjadi kesempatan untuk lebih meningkatkan TKDN, menurut Bhima, revisi Perpres ini justru membuat pengusaha mengambil celah keuntungan. "TKDN direlaksasi plus bisa impor CBU, ya buat apa capek-capek membuat pabrik di Indonesia? Menikmati marjin impor kan lebih menarik dan untungnya lebih cepat," ujar Bhima.

Advertising
Advertising

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga juga mengatakan mestinya aturan TKDN kendaraan listrik tetap dipercepat dan diutamakan. Menurutnya, relaksasi TKDN tidak perlu dilakukan, meski alasannya untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air.

“Kami melihat tidak se-urgent itu untuk percepatan adopsi EV (electric vehicle/kendaraan listrik),” ujar Daymas. “Kami lebih melihat bagaimana momentum saat ini dijadikan peluang untuk mempersiapkan dan mengembangkan ekosistem industri kendaraan listrik lokal.”

Tak cuma relaksasi TKDN, Daymas juga menyayangkan soal insentif impor CBU. Menurutnya, kebijakan-kebijakan itu kebijakan pro pemain asing

"Ibaratnya kita akan kecolongan dua kali. Pertama, saat dulu kita mulai membuka industri otomotif dari Jepang dan akhirnya saat ini kita bisa melihat begitu banyak kendaraan Jepang yang berseliweran di jalanan,” ujar Daymas. “Saat itu kita kehilangan momentum untuk pengembangan industri otomotif nasional dan saat ini bisa kembali terulang.”

RIRI RAHAYU | CAESAR AKBAR

Pilihan Editor: Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Diperlonggar

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

10 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

11 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

12 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

15 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

15 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

17 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

20 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya