Sri Mulyani Beri Potongan Pajak untuk Sektor Usaha, Segini Besarannya

Kamis, 14 Desember 2023 18:35 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan alias PBB untuk sektor usaha. Berapa besaran pengurangan PBB?

Kebijakan insentif pengurangan PBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 29 November 2023.

"Menteri dapat memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan," begitu bunyi Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip pada Kamis, 14 Desember 2023.

Poin berikutnya menjelaskan, pengurangan PBB tersebut diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Dalam aturan ini juga disebutkan, Sri Mulyani melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB kepada Direktur Jenderal Pajak.

Adapun pengurangan PBB diberikan karena ada kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak. Kondisi itu adalah wajib pajak sulit melunasi PBB.

"Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut," bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Advertising
Advertising

Adapun objek pajak yang dimaksud meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan pada hutan alam selain areal produktif, dan hutan tanaman, dan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi. Kemudian sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi, sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Besaran Pengurangan PBB

Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan, pengurangan dapat diberikan paling tinggi 75 persen dari pajak bumi dan bangunan atau 100 persen dari PBB. Untuk pengurangan maksimal 75 persen, pengurangan diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB berupa jumlah atau selisih pajak pumi dan bangunan terutang ditambah dengan denda administratif.

Sementara untuk pengurangan maksimal 100 persen diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Kemudian surat ketetapan pajak PBB untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, berupa jumlah atau selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif. Serta surat tagihan pajak PBB berupa jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administratif yang diterbitkan atas surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Pilihan Editor: Di Depan Prabowo dan Ganjar, Anies Sebut Pembangunan IKN Tidak Lewat Dialog Publik

Berita terkait

Bahlil Minta Sri Mulyani Dipanggil DPR karena Anggaran Turun, Berapa Besar Penurunannya?

9 jam lalu

Bahlil Minta Sri Mulyani Dipanggil DPR karena Anggaran Turun, Berapa Besar Penurunannya?

Menteri Investasi Bahlil dalam rapat dengan DPR sempat sampaikan minta panggil Menteri Keuangan Sri Mulyani. Apa urusannya?

Baca Selengkapnya

Defisit Anggaran Berpotensi Membengkak, Pemerintahan Prabowo Diminta Hati-hati

1 hari lalu

Defisit Anggaran Berpotensi Membengkak, Pemerintahan Prabowo Diminta Hati-hati

Pengamat menilai Indonesia saat ini mengalami defisit anggaran yang berpotensi menembus 3 persen. Pemerintahan Prabowo-Gibran mesti hati-hati.

Baca Selengkapnya

Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

1 hari lalu

Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

Rancangan PP ihwal konsesi dan insentif bagi penyandang Ddsabilitas diprotes lantaran tak menyoroti masalah yang utama.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

2 hari lalu

Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

Pengiriman jenazah dan abu jenazah hingga organ tubuh manusia kini dipermudah oleh Bea Cukai. Dampak aturan baru ihwal rush handling.

Baca Selengkapnya

Dituding Membajak Karya Bung Hatta, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf dan Hapus Unggahan Buku Digital

3 hari lalu

Dituding Membajak Karya Bung Hatta, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf dan Hapus Unggahan Buku Digital

Unggahan Yustinus Prastowo soal digitalisasi buku karya Bung Hatta berjudul Ajaran Marx atau Kepintaran Sang Murid Membeo? mendapat teguran.

Baca Selengkapnya

Bahlil Mengeluh Anggaran Kementerian Dipangkas Sri Mulyani: Lebih Rendah dari Camat DKI

3 hari lalu

Bahlil Mengeluh Anggaran Kementerian Dipangkas Sri Mulyani: Lebih Rendah dari Camat DKI

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia protes anggarannya dipangkas sementara target investasi ditetapkan naik. Ia minta target RKP direvisi dan DPR panggil Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Sri Mulyani Serahkan Keputusan ke Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Sri Mulyani Serahkan Keputusan ke Pemerintahan Prabowo

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan PPN 12 persen tahun depan diserahkan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Disinggung Soal Tapera, Sri Mulyani Sebut Pemerintah Gelontorkan APBN Rp 228,9 Triliun untuk Perumahan Rakyat

4 hari lalu

Disinggung Soal Tapera, Sri Mulyani Sebut Pemerintah Gelontorkan APBN Rp 228,9 Triliun untuk Perumahan Rakyat

Ditanya soal Tapera, Sri Mulyani menjelaskan kepada anggota DPD RI sejak 2015-2024, pemerintah telah mengeluarkan total Rp 228,9 triliun dari APBN

Baca Selengkapnya

Tingkat Kemiskinan Sulawesi, Papua dan Nusa Tenggara Masih Tinggi, Berikut Catatan Sri Mulyani

4 hari lalu

Tingkat Kemiskinan Sulawesi, Papua dan Nusa Tenggara Masih Tinggi, Berikut Catatan Sri Mulyani

Sri Mulyani memaparkan masih ada tingkat beberapa wilayah yang tingkat kemiskinannya di atas rata-rata kemiskinan nasional.

Baca Selengkapnya

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier Diangkat Jadi Komisaris Utama MIND ID

4 hari lalu

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier Diangkat Jadi Komisaris Utama MIND ID

Fuad Bawazier sempat tercatat sebagai politikus PAN sebelum pindah ke Partai Hanura dan kini menjadi kader Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya