Sri Mulyani Beri Potongan Pajak untuk Sektor Usaha, Segini Besarannya
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 14 Desember 2023 18:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan alias PBB untuk sektor usaha. Berapa besaran pengurangan PBB?
Kebijakan insentif pengurangan PBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 29 November 2023.
"Menteri dapat memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan," begitu bunyi Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip pada Kamis, 14 Desember 2023.
Poin berikutnya menjelaskan, pengurangan PBB tersebut diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Dalam aturan ini juga disebutkan, Sri Mulyani melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB kepada Direktur Jenderal Pajak.
Adapun pengurangan PBB diberikan karena ada kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak. Kondisi itu adalah wajib pajak sulit melunasi PBB.
"Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut," bunyi Pasal 3 Ayat 4.
Adapun objek pajak yang dimaksud meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan pada hutan alam selain areal produktif, dan hutan tanaman, dan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi. Kemudian sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi, sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
Besaran Pengurangan PBB
Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan, pengurangan dapat diberikan paling tinggi 75 persen dari pajak bumi dan bangunan atau 100 persen dari PBB. Untuk pengurangan maksimal 75 persen, pengurangan diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB berupa jumlah atau selisih pajak pumi dan bangunan terutang ditambah dengan denda administratif.
Sementara untuk pengurangan maksimal 100 persen diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Kemudian surat ketetapan pajak PBB untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, berupa jumlah atau selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif. Serta surat tagihan pajak PBB berupa jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administratif yang diterbitkan atas surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Pilihan Editor: Di Depan Prabowo dan Ganjar, Anies Sebut Pembangunan IKN Tidak Lewat Dialog Publik