Sri Mulyani Beri Potongan Pajak untuk Sektor Usaha, Segini Besarannya

Kamis, 14 Desember 2023 18:35 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan alias PBB untuk sektor usaha. Berapa besaran pengurangan PBB?

Kebijakan insentif pengurangan PBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 29 November 2023.

"Menteri dapat memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan," begitu bunyi Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip pada Kamis, 14 Desember 2023.

Poin berikutnya menjelaskan, pengurangan PBB tersebut diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Dalam aturan ini juga disebutkan, Sri Mulyani melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB kepada Direktur Jenderal Pajak.

Adapun pengurangan PBB diberikan karena ada kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak. Kondisi itu adalah wajib pajak sulit melunasi PBB.

"Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut," bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Advertising
Advertising

Adapun objek pajak yang dimaksud meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan pada hutan alam selain areal produktif, dan hutan tanaman, dan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi. Kemudian sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi, sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Besaran Pengurangan PBB

Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan, pengurangan dapat diberikan paling tinggi 75 persen dari pajak bumi dan bangunan atau 100 persen dari PBB. Untuk pengurangan maksimal 75 persen, pengurangan diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB berupa jumlah atau selisih pajak pumi dan bangunan terutang ditambah dengan denda administratif.

Sementara untuk pengurangan maksimal 100 persen diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Kemudian surat ketetapan pajak PBB untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, berupa jumlah atau selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif. Serta surat tagihan pajak PBB berupa jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administratif yang diterbitkan atas surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Pilihan Editor: Di Depan Prabowo dan Ganjar, Anies Sebut Pembangunan IKN Tidak Lewat Dialog Publik

Berita terkait

Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

11 jam lalu

Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

Kementerian Perdagangan bakal kenakan pajak tinggi untuk keramik impor. Diklaim untuk menjaga harga keramik dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

12 jam lalu

Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

M Prabowo Subianto menerima Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit. Selain itu Sri Mulyani hingga Puan Maharani pernah menerima pula.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Berpesan ke Prabowo Hati-hati Jaga APBN, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menumpuk Akibat Gangguan Server

21 jam lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Berpesan ke Prabowo Hati-hati Jaga APBN, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menumpuk Akibat Gangguan Server

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjaga APBN saat membentuk program-program.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Berpesan kepada Prabowo Agar Hati-hati Menjaga APBN saat Membuat Program

1 hari lalu

Sri Mulyani Berpesan kepada Prabowo Agar Hati-hati Menjaga APBN saat Membuat Program

Sri Mulyani menjelaskan beberapa asumsi makro yang telah disepakati pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi 5,1-5,5 persen.

Baca Selengkapnya

Usai Dipanggil Jokowi, Gubernur BI Sebut Tiga Faktor Ini Penyebab Rupiah Kembali Melemah

1 hari lalu

Usai Dipanggil Jokowi, Gubernur BI Sebut Tiga Faktor Ini Penyebab Rupiah Kembali Melemah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyoroti tiga faktor yang membuat rupiah kembali melemah.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

Presiden Jokowi memanggil anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas rupiah.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Airlangga: Perekonomian AS Sedang Membaik

1 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Airlangga: Perekonomian AS Sedang Membaik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto irit bicara saat ditanyai ihwal pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

1 hari lalu

Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Sederet risiko yang bakal ditanggung wajib pajak bila tidak segera memadankan NIK dan NPWP.

Baca Selengkapnya

Rupiah Terus Melemah, Jokowi Panggil Sri Mulyani hingga Gubernur BI

1 hari lalu

Rupiah Terus Melemah, Jokowi Panggil Sri Mulyani hingga Gubernur BI

Presiden Jokowi mengumpulkan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan ke Istana di tengah kurs rupiah yang terus melemah.

Baca Selengkapnya

Soal Pajak Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Beda Kebijakan Anies Baswedan dengan Pj Heru Budi

1 hari lalu

Soal Pajak Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Beda Kebijakan Anies Baswedan dengan Pj Heru Budi

Berikut perbedaan kebijakan Pj Heru Budi Hartono dengan Anies Baswedan terkait pemungutan pajak hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya