Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Reporter

Servio Maranda

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 14 Desember 2023 15:33 WIB

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap satu orang pejabat PT Timah TBK terkaitnya perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tanjung Gunung tahun 2017-2019.

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan pejabat PT Timah TBK yang menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara tersebut adalah IA (Ichwan Azwardi Lubis).

"Yang bersangkutan merupakan kepala proyek pembangunan Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant Tanjung Gunung sehingga dianggap bertanggung jawab," ujar Regan kepada wartawan di Gedung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung, Kamis, 14 Desember 2023.

Fadil menuturkan penahanan Ichwan Azwardi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini di Rutan Kelas II A Kota Pangkalpinang. Penahan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHP," ujar dia.

Advertising
Advertising

Menurut Fadil, perbuatan yang dilakukan tersangka telah menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 29.203.415.253 karena proyek tersebut mengalami total lost atau tidak bisa digunakan.

"Penyidik akan melakukan beberapa strategi kedepan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Jadi kemungkinan tersangka bisa saja bertambah. Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk jajaran direksi PT Timah," ujar dia.

Fadil menambahkan tersangka Ichwan Azwardi Lubis dipersangkakan melanggar pidana primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsider, kata Fadil, penyidik mempersangkakan Ichwan Azwardi Lubis dengan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Di Depan Prabowo dan Ganjar, Anies Sebut Pembangunan IKN Tidak Lewat Dialog Publik

Berita terkait

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

10 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

10 jam lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

17 jam lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

2 hari lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.

Baca Selengkapnya

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

4 hari lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

4 hari lalu

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

5 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

6 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

6 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

7 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya