Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 12 Desember 2023 16:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia resmi ditebitkan Kementerian Keuangan. Aturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2023 itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian. “Pekerja Migran Indonesia adalah pahlawan devisa kami,” ujar Askolani di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023.
Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Di mana kontribusi remitansi pada 2019 mencapai Rp 159 triliun, pada 2020 sebesar Rp 135,7 triliun, pada 2021 sebesar Rp 136,5 triliun, dan 2022 sebesar Rp 139,4 triliun.
“Jadi ini adalah jumlah yang tentunya sangat membantu ekonomi kami dari aktivitas Pekerja Migran Indonesia yang harus didukung,” tutur Askolani.
Menurut dia, inti dari regulasi itu mengatur mengenai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang sebelumnya sudah diatur di PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Tujuannya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dari pada pelayanan dan juga penyelesaian dokumen barang kiriman.
Butuh aturan baru yang lebih longgar
<!--more-->
Askolani menjelaskan bagi Pekerja Migran Indonesia, ketentuan itu dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia.
Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
Jika nilai barang lebih dari US$ 500, kata Askolani, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," tutur Askolani.
Ia menambahkan bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
“Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan,” ucap Askolani.
Pilihan editor: Sri Mulyani Teken Peraturan Menteri Keuangan soal Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran