Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang, Syarat, dan Biayanya

Senin, 11 Desember 2023 14:52 WIB

Sertifikat tanah. Rumah.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah atau rumah menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan terkait keuangan, misalnya sebagai agunan kredit di bank.

Sertifikat rumah yang dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) rentan mengalami kerusakan akibat hilang, dicuri, terbakar, atau bencana lainnya. Bukti fisik atau tertulis kepemilikan tanah dan rumah itu juga rawan menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah yang hilang?

Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang


Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan pemilik sertifikat rumah hilang:

- Formulir permohonan.

Advertising
Advertising

- Surat kuasa bila diwakilkan.

- Identitas pemohon atau kuasa, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi KTP dan KK.

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.

- Fotokopi sertifikat (jika ada).

- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan.

- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.

- Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

- Pengumuman di surat kabar.

- Meterai.

Biaya Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

<!--more-->
Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp350.000 yang terdiri dari Rp50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp100.000 untuk biaya salinan surat ukur.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa. Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan, mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah.

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti


Berikut tata cara mengurus sertifikat rumah yang hilang:

- Buat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

- Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.

- Menunjukkan KTP dan KK asli.

- Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.

- Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.

- BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.

- Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
- Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN.

- Perlu diketahui bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan editor: Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik dan Fungsinya

Berita terkait

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

2 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

3 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

13 hari lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

13 hari lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

14 hari lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

14 hari lalu

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

15 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

17 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

17 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

17 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya