Ekonom: Insentif PPN DTP Perlu Regulasi Ketat, Risiko Pembelian Properti Tak Tepat Sasaran

Senin, 11 Desember 2023 13:39 WIB

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Center of Industry Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengingatkan bahwa implementasi insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) memerlukan regulasi yang mengikat. Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, risiko pembelian properti yang tidak sesuai sasaran dapat meningkat. Adanya insentif ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan sebagai sarana investasi semata, bukan untuk kebutuhan tempat tinggal.

"Yang saya takutkan itu adalah ketika insentif itu diberikan malah banyak rumah-rumah yang pada akhirnya ya dibeli oleh mereka yang tidak membutuhkan. Artinya akan menjadi investasi," ucap Andry kepada Tempo pada Rabu, 6 Desember 2023.

Ia menyoroti pentingnya agar rumah yang dibeli dengan insentif PPN DPT ini digunakan sebagai tempat tinggal, bukan hanya sebagai objek investasi. Terlebih lagi, dengan harga mencapai Rp 5 miliar, rumah-rumah ini masuk dalam kategori menengah ke atas. Andry menambahkan, regulasi yang mengikat perlu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan insentif dan memastikan bahwa manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

"Siapa yang tinggal di situ itu juga harus tepat sasaran. Pemberiannya gitu jangan sampai malah jadinya rumah kosong atau mungkin dimanfaatkan hanya oleh spekulan, mereka yang butuh malah tidak mendapatkan rumah," Andry menegaskan.

Kebijakan pemberian insentif ini tentu dapat memicu kegembiraan bagi para pebisnis dan pelaku usaha properti. Namun, perhatian harus difokuskan pada tingkat konsumen yang menjadi sasaran program.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kemenkeu secara resmi mengumumkan insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Mulai berlaku tanggal 21 November 2023, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023, insentif ini diberikan berdasarkan DPP maksimum sebesar Rp 2 miliar, dan berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar rupiah.

Dalam ketentuan Pasal 7 PMK, PPN DTP diatur dalam dua periode. Pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, pemerintah bertanggung jawab menanggung seluruh PPN sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk penyerahan rumah. Sementara itu, pada periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 50 persen dari DPP.

Berita terkait

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

1 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

2 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

4 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

5 hari lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

5 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

6 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

6 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

8 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

8 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

8 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya