Pengamat: Program Mudik Gratis Kemenhub Harusnya Tak Perlu Surat Keterangan Tidak Mampu

Sabtu, 9 Desember 2023 15:10 WIB

Pemudik motor gratis menggunakan kapal KM Dobonsolo tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Kapal KM. Dobonsolo yang dioperatori PT Pelni untuk keberangkatan voyage 1 tanggal 25 April 2023 membawa sebanyak 713 unit motor dan 1.650 orang penumpang. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengkritik persyaratan khusus dalam program mudik gratis yang akan diadakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pelni, yakni surat keterangan tidak mampu.

Djoko menyebut, surat keterangan tidak mampu seharusnya tidak dibutuhkan untuk program mudik gratis di libur Natal dan tahun baru atau Nataru ini. Ia menyebut, biasanya orang yang bepergian di libur Nataru adalah orang yang mampu.

"Saya kira surat semacam itu harusnya sudah enggak laku. Orang enggak mampu itu enggak mau pulang kampung. Mau pulang bawa apa? Biasanya, orang yang bepergian itu orang mampu. Itu keliru, harusnya enggak perlu pakai surat keterangan tidak mampu seperti itu," kata Djoko dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Djoko juga menyebut pola perjalanan libur Nataru berbeda dengan libur Idul Fitri. Pada Idul Fitri, orang biasanya ingin bertemu keluarga meski tidak memiliki uang cukup, sehingga banyak yang kurang mampu menggunakan program ini. Sementara pada Natal dan Tahun Baru, lebih banyak orang yang ingin berwisata. "Kadang-kadang enggak rasional Kementerian Perhubungan," ucap Djoko.

Menurutnya, program mudik gratis Nataru ini harusnya bukan ditujukan untuk orang yang kurang mampu dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu. Program ini seharusnya diberikan kepada warga yang berasal dari daerah yang umat nasraninya banyak. "Seperti ke Mentawai, Gunung Sitoli, Nias, Maluku, dan lain-lain."

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Nuraini Dessy menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengadakan program mudik gratis pada periode Angkutan Laut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Total kuota yang disediakan pada program itu sebanyak 500 orang.

"Memang ini ada direncanakan ini Kemenhub akan membiayai terkait mudik gratis ini per ruas tadi ada 500 orang. Namun, dengan persyaratan khusus, yaitu dengan menunjukkan bahwa ada surat tidak mampu dari instansi setempat," ucap Dessy pada Jumat, 8 Desember 2023.

"Jadi, untuk menyaringnya jangan sampai yang naik gratis ini orang mampu, jadi persyaratan khususnya dari Kementerian Perhubungan syarat tidak mampu dari instansi atau desa setempat," lanjutnya.

YOHANES MAHARSO | ANTARA

Pilihan Editor: Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub saat Libur Nataru

Berita terkait

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

1 hari lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

1 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

2 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

2 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

2 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

2 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

2 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

3 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

3 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

3 hari lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya