Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik dan Fungsinya

Rabu, 6 Desember 2023 07:00 WIB

Warga memegang sertifikat tanah miliknya usai diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Desa Muktisari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 12 Oktober 2023. Sebanyak 405 sertifikat tanah dibagikan kepada warga secara gratis pada proses redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi meluncurkan dan menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia pada Senin, 4 Desember 2023. Acara penyerahan itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan bahwa sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat guna mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan dalam proses pengelolaan data.

“Saya kira ini sertifikat tanah elektronik penting karena mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat bencana, kebakaran, dan bencana lainnya. Dan juga dari sisi pemerintah dapat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, serta meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.

Lantas, apa itu sertifikat tanah elektronik?

Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik


Perubahan sertifikat tanah cetak menjadi sertifikat tanah elektronik diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Advertising
Advertising

Mengacu pada Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) beleid tersebut, sertifikat tanah elektronik adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang data fisik dan data yuridisnya tersimpan dalam buku tanah elektronik.

<!--more-->

Sertifikat tanah elektronik diberikan kepada pemegang hak/nazhir melalui sistem elektronik. Pemegang hak/nazhir nantinya akan diberikan akses akun pertanahan yang pembuatannya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP), nomor paspor bagi warga negara asing (WNA), atau nomor akta pendirian bagi badan hukum.

Selain diberikan akses sertifikat tanah elektronik, pemegang hak/nazhir juga mendapatkan salinan resmi sertifikat digital. Salinan resmi tersebut dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus di Kantor Pertanahan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN.

Pemberian salinan resmi sertifikat tanah elektronik dilengkapi dengan quick response code (QR code) untuk memastikan keaslian dokumen. Salinan resmi sertifikat tanah dalam bentuk cetak akan dicetak bila:

- Pemegang hak/nazhir belum memahami penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

- Pemegang hak/nazhir tidak dapat mengakses sertifikat elektronik melalui sistem elektronik.

- Permintaan pemegang hak/nazhir.

Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik

<!--more-->


Berdasarkan Lampiran I Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023, format sertifikat tanah elektronik terdiri dari:

1. Lambang Garuda yang berada di tengah serta diikuti dengan penulisan nama lembaga “KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA”.

2. Keterangan mengenai edisi sertifikat dan kegiatan pelayanan pertanahan.

3. Isian jenis hak, antara lain hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak pengelolaan, hak guna usaha, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf.

4. Isian nomor identifikasi bidang (NIB).

5. Kalimat pendahuluan diisikan sesuai jenis hak, sedangkan hak yang berjangka waktu ditambahkan jangka waktu hak atas tanah.

6. Tanda tangan elektronik, nama, dan nomor induk pegawai (NIP) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang yang mengesahkan sertifikat tanah elektronik.

7. Isian pemegang hak yang ditulis dengan nama lengkap, tidak disingkat, termasuk juga gelar. Selain itu, dilengkapi dengan pencantuman keterangan nilai bagian yang dimiliki pihak bersangkutan.

8. Isian bidang tanah meliputi letak tanah, jalan, nomor, RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan luas tanah.

9. Batasan dan kewajiban yang bersifat individual serta melekat pada hak tersebut.

10. Catatan pendaftaran yang berisi:

  • Baris pertama untuk mencatat identitas dokumen yang menjadi dasar pendaftaran hak.
  • Basis kedua dan seterusnya untuk mencatat bila terjadi perubahan data yuridis.

11. Nomor kode blanko.

12. Letak bidang tanah yang terdiri atas:

  • Lokasi bidang tanah dengan keterangan luas yang sesuai dengan hasil saat pengukuran.
  • Gambar letak bidang tanah menggunakan layanan open street map.

13. Catatan disclaimer.

14. Kode QR sertifikat tanah elektronik.

MELYNDA DWI PUSPITA



Pilihan editor: Menteri ATR Siapkan Sertifikat HPL di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah

Berita terkait

Jokowi Sebut Pansel KPK Rampung pada Juni, Ini Kriteria Anggotanya

6 menit lalu

Jokowi Sebut Pansel KPK Rampung pada Juni, Ini Kriteria Anggotanya

Presiden Jokowi mengatakan dia baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

41 menit lalu

Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

Peristiwa itu terjadi saat Jokowi menyapa para jurnalis sebelum keterangan pers usai meninjau RSUD Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

2 jam lalu

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

Airlangga targetkan 41 PSN selesai 2024. Pengadaan lahan masih jadi kendala

Baca Selengkapnya

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

3 jam lalu

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Muncul wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo. Ini respons Jokowi dan asal mula munculnya wacana tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

3 jam lalu

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

3 jam lalu

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

Presiden Jokowi mengapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingin Turun Langsung ke Lokasi Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat

3 jam lalu

Jokowi Ingin Turun Langsung ke Lokasi Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat

Jokowi telah memerintahkan Kepala BNPB untuk segera mendatangi area yang terkena dampak untuk mengkoordinasikan upaya bantuan dan pemulihan.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

3 jam lalu

Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

Bea Cukai saat ini tengah ramai disorot imbas beragam masalah penindakan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

4 jam lalu

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Selengkapnya