TikTok Luncurkan 3 Fitur Baru untuk Dukung Keamanan Pemilu 2024

Selasa, 28 November 2023 21:12 WIB

TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye pada hari ini, Selasa, 28 November 2023. Bersamaan dengan itu, TikTok memperkenalkan sejumlah fitur keamanan untuk mendukung hajatan nasional tersebut bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).

Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia Anbar Jayadi menyebut, ada tiga fitur baru yang dibuat pihaknya untuk mendukung keamanan Pemilu 2024. Tiga fitur itu adalah Pusat Panduan Pemilu 2024, Tombol Lapor Misinformasi Pemilu, dan Know The Facts (Ketahui Faktanya).

Pada fitur Pusat Panduan Pemilu 2024, pengguna akan mendapatkan informasi yang kredibel mengenai Pemilu dari pihak yang berwenang. "Memberikan akses kepada informasi yang berwenang adalah bagian penting dari strategi keseluruhan kami untuk melawan penyebaran informasi salah tentang Pemilu 2024," ujar Anbar dalam acara Media Briefing: Peluncuran Pusat Panduan Pemilu 2024 TikTok Indonesia di Bunga Rampai Restaurant di Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023.

Pada fitur ini, TikTok menyerukan tagar kampanye #SalingJaga. TikTok juga memberikan informasi berupa hitung mundur hingga hari pelaksanaan Pemilu 2024.

"Terdapat pula Notice Tag di mana user bisa diarahkan ke Pusat Panduan Pemilu 2024, kalau diklik akan muncul video-video terkait pemilihan umum untuk mengetahui lebih lanjut mengenai informasi terkait Pemilu 2024," ucap Anbar.

Advertising
Advertising

Selain itu, untuk mengakses fitur Pusat Panduan Pemilu 2024, TikTok juga membuat search guide. Pengguna dapat memasukkan kata Pemilu dan Pemilu 2024, kemudian akan diarahkan pada fitur ini.

Selain itu, Anbar menyebut, TikTok membuat Tombol Lapor Misinformasi Pemilu. "Untuk melindungi pengguna TikTok dari penyebaran informasi salah atau disinformasi mengenal pemilu," ucap Anbar.

TikTok pun Meluncurkan fitur Know The Facts (Ketahui Faktanya) untuk memudahkan pengguna mengetahui apakah suatu konten dapat diberifikasi kebenarannya.

"TikTok akan melihat apakah sebuah video dapat memenuhi syarat untuk direkomendasikan ke For You Feed siapa pun untuk membatasi penyebaran informasi yang mungkin menyesatkan. Kami tidak mengizinkan konten yang tidak akurat, menyesatkan, atau palsu yang dapat menyebabkan kerusakan signifikan pada individu atau masyarakat, tanpa memandang niatnya," kata Anbar.

Anbar menyatakan TikTok bekerja sama dengan mitra pemeriksaan fakta independen. "Konten tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam FYF jika berisi teori konspirasi umum atau informasi yang belum terverifikasi terkait dengan keadaan darurat," ucap Anbar.

Pilihan Editor: TKN Prabowo - Gibran Akan Bagikan Paket Makan Siang dan Susu Gratis di 100 Kota per Pekan

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

6 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

17 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

22 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

1 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

1 hari lalu

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

2 hari lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

3 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya