12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

Senin, 27 November 2023 12:01 WIB

Gedung OJK. Google Street View

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK menjadi salah satu lembaga non pemerintah yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Jasa keuangan yang diawasi OJK meliputi perbankan, pasar modal, asuransi dana pensiun, multifinance, pegadaian, dan jasa keuangan lainnya.

Lembaga independen ini didirikan pada saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal diberikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di bawah Kementerian Keuangan sejak 31 Desember 2012 tugas itu diberikan kepada OJK.

Selain itu pengawasan di sektor perbankan juga sebelumnya dipegang Bank Indonesia. Namun semenjak 31 Desember 2013 tugas tersebut diserahkan ke OJK. Berdasarkan fungsinya OJK menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mengadirkan lembaga yang mampu mengawasi sistem keuangan Indonesia, dari sektor bank maupun lembaga keuangan non-bank.

Melansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, setelah UU OJK disahkan pemerintah membuat panitia seleksi dewan Komisioner OJK untuk memilih calon anggota. Dewan Komisioner OJK adalah organ tertinggi dalam struktur organisasi OJK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Sebelum ada OJK model pengaturan dan pengawasan yang terpisah dinilai kurang efektif dan efisien dalam mengantisipasi risiko. Selain itu, model ini juga kurang memadai untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen dan masyarakat sebagai sektor utama dalam jasa keuangan. Karena itu diperlukan adanya perubahan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih terintegrasi dan komprehensif.

Advertising
Advertising

Tugas OJK

Dalam melaksanakan tugas OJK memiliki beberapa hal yang harus dilakukan yakni terlaksana secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. OJK dibentuk dengan tujuan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mempu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam Undang-undang No 21 Tahun 2011 pasal 6 disebutkan bahwa OJK melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dan pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

YOLANDA AGNE | GENRIN RIO PRANATA | FAJAR PEBRIANTO

Pilihan Editor: Sebut Perbankan Optimistis Kredit Kuartal IV 2023 Tumbuh OJK Sebut Dua Faktor

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 jam lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

20 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

1 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

1 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

5 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

5 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

6 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

6 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

7 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

7 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya