Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 24 November 2023 08:45 WIB

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerjaan di luar negeri seringkali menjadi pilihan bagi banyak orang yang mencari peluang ekonomi lebih baik. Namun, langkah untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Bagi individu yang tertarik untuk bekerja di luar negeri, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh, yakni jalur pemerintah dan jalur swasta.

Bagi calon TKI yang memilih jalur pemerintah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari informasi dan mendaftar melalui situs resmi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di bnp2tki.go.id.

Sementara bagi calon TKI yang memilih jalur swasta, mereka dapat mendaftar melalui agen penyalur TKI ke berbagai negara dengan syarat yang telah ditetapkan. Selain dokumen pendukung, kemampuan berbahasa asing dan pendalaman skill juga sangat penting dimiliki calon TKI.

Untuk menjadi TKI legal, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi serta tahapan yang perlu dilalui.

Advertising
Advertising

Syarat dan Dokumen

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Pasal 11 Ayat 2, persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon TKI meliputi:

- Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1)).

- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.

- Ijazah pendidikan terakhir.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

- Surat keterangan izin dari suami/istri, orang tua, atau wali.

- Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan.

- Syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.

Tahapan Menjadi TKI

Proses penempatan TKI melalui jalur pemerintah dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:

  1. Perekrutan.
  2. Pemeriksaan Psikologi dan Kesehatan.
  3. Perjanjian Penempatan TKI.
  4. Pengurusan Paspor.
  5. Pengurusan Asuransi TKI.
  6. Perjanjian Kerja.
  7. Pengurusan Visa.
  8. PAP (Pemberitahuan Akan Pekerjaan).
  9. Penerbitan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).
  10. Pemberangkatan.

Seleksi TKI

Seleksi TKI meliputi seleksi administrasi dan seleksi teknis. Seleksi administrasi dilakukan dengan meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan dan dokumen, sedangkan seleksi teknis meliputi tes keterampilan atau tes kompetensi yang dilakukan dalam bentuk tertulis, wawancara, dan/atau praktik.

Menjadi TKI legal melalui jalur pemerintah atau swasta membutuhkan persiapan yang matang serta pemenuhan syarat dan dokumen yang telah ditetapkan. Calon TKI perlu memahami tahapan dan prosedur yang harus dilalui serta mempersiapkan diri dengan baik sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

Pilihan Editor: Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal Berawal dari Laporan Warga Tegal

Berita terkait

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

2 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

2 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

2 hari lalu

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.

Baca Selengkapnya

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

5 hari lalu

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

5 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

6 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

8 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

8 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

11 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya