7 Cara Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Jumat, 24 November 2023 19:07 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mouren M Monigir mengatakan nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong dan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online atau pinjol ilegal mencapai Rp 126 triliun sepanjang 2018-2022.

Adapun korban pinjol ilegal didominasi oleh guru (42 persen), pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).

Selain itu, OJK juga menyebut jumlah laporan terkait pinjol ilegal selama periode 1 Januari sampai 29 Mei 2023 mencapai 3.903 aduan. Total kerugian yang dialami masyarakat akibat jeratan pinjol ilegal, yaitu sebesar Rp 51,46 triliun.

Lantas, bagaimana cara terhindar dari jebakan pinjol ilegal?

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, berikut tujuh cara agar terhindar dari ketergantungan terhadap pinjol ilegal.

Advertising
Advertising

1. Susun perencanaan keuangan

Setiap permasalahan keuangan sebagian besar diakibatkan oleh kurangnya perencanaan yang baik. Perencanaan keuangan dapat memetakan secara tepat antara jumlah penerimaan atau penghasilan dan pengeluaran. Adapun cara untuk mengatur keuangan secara sederhana, yaitu membuat catatan untuk setiap pengeluaran, menyisihkan uang untuk dana darurat, menabung, hingga investasi.

2. Tingkatkan literasi keuangan

Masyarakat perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai tata cara pengelolaan uang yang tepat. Literasi keuangan bisa dipupuk dengan mengikuti berbagai kelas atau kegiatan yang berhubungan dengan edukasi finansial. Pengetahuan terhadap keuangan juga dapat mencegah diri terjebak akan iming-iming kemudahan pencairan dana pada pinjol ilegal.

3. Atur skala prioritas

Membiasakan diri dengan membelanjakan uang berdasarkan skala prioritas juga menjadi salah satu tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Utamakan untuk selalu mengedepankan kebutuhan primer, seperti makan, uang sewa rumah, biaya transportasi, listrik, air, dan lain-lain. Sedangkan keinginan untuk berlibur, menonton konser, atau kegiatan hiburan lain berada di bagian bawah.

4. Jangan tergiur hedonisme

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjol untuk keperluan konsumtif, seperti membeli gawai baru, jalan-jalan, membeli baju, hingga tiket konser. Fenomena hedonisme karena mengikuti perkembangan tren tersebut tidak jarang berakibat pada maraknya kredit macet di sejumlah pinjol resmi hingga terjerat pinjol ilegal.

Selanjutnya: Hindari window shopping<!--more-->

5. Hindari window shopping

Menurut Kamus Cambridge, window shopping merupakan kegiatan menghabiskan waktu dengan melihat-lihat produk yang dipajang di etalase toko. Istilah windows shopping kini bergeser karena perkembangan teknologi. Saat ini, banyak orang yang suka menatap dan menggeser layar gawai untuk melihat produk di e-commerce. Aktivitas tersebut disinyalir dapat memicu seseorang untuk membelanjakan uang untuk sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan lantaran tergiur promo atau diskon.

6. Utang hanya untuk kebutuhan produktif

Apabila masyarakat terpaksa meminjam uang di pinjol, maka pastikan dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan produktif. Selain itu, sebelum mengambil pinjaman, usahakan telah memahami skema angsuran serta besaran bunga dan denda yang harus ditanggung. Tak hanya itu, pastikan untuk memilih pinjol legal yang terdaftar di OJK.

7. Hindari kebiasaan gali lubang tutup lubang

Tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang tak kalah penting, yaitu memahami kondisi keuangan. Hindari kegiatan berutang untuk membayar utang yang lain atau dikenal dengan istilah fenomena gali lubang tutup lubang. Apabila kesulitan melunasi pinjaman, maka cobalah ajukan tambahan waktu pembayaran atau buat kesepakatan lain yang tidak merugikan pihak debitur maupun kreditur.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pelaku UMKM Mewanti-wanti Masyarakat soal Pinjol Ilegal

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

6 jam lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

7 jam lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

9 jam lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

19 jam lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

21 jam lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

1 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

4 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya