Begini Cara Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Bawa Dokumen Ini

Kamis, 23 November 2023 10:45 WIB

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang memiliki sifat kebendaan dengan besaran terutang ditentukan oleh keadaan objek berupa bumi, tanah, atau bangunan. Kondisi subjek (pembayar) dalam PBB tidak menentukan besaran pajak.

PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada asas kenikmatan dan manfaat, seperti dikutip uajy.ac.id. PBB dibayar setiap tahun terhadap satu objek. Namun, tidak jarang suatu objek memiliki atas nama kepemilikan yang berbeda sehingga perlu melakukan balik nama PBB.

Balik nama atau pecah PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB menjadi nama pemilik baru. Balik nama PBB dilakukan dengan tujuan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi pemilik baru sehingga kepemilikan bangunan lebih jelas. Biasanya, balik nama PBB dilakukan karena transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Selain itu, balik nama PBB juga dapat mengidentifikasi kewajiban membayar tanah atau bangunan dibebankan.

Saat ini, proses untuk mengurus balik nama PBB dapat dilakukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) atau kantor kecamatan setempat. Sebelum datang langsung untuk mengurus balik nama PBB, seseorang harus memenuhi beberapa syarat.

Mengacu menpan.go.id, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam mengurus balik nama PBB, yaitu:

  • Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan lampiran SPOP,
  • Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Menyiapkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PBB tahun terakhir yang sudah lunas,
  • Menyiapkan fotokopi sertifikat tanah, dan
  • Menyiapkan fotokopi rumah untuk memudahkan petugas untuk melakukan survey langsung ke lokasi.
Advertising
Advertising

Setelah memenuhi syarat dokumen tersebut, seseorang harus menjalankan tahapan berikut ini dalam mengurus balik nama PBB, yaitu:

  • Mengisi formulir yang disediakan di kecamatan setempat,
  • Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan lampiran SPOP,
  • Menyerahkan berkas yang dibutuhkan ke pihak berwajib di kecamatan,
  • Menunggu pencetakan lembar PBB baru, dan
  • Mengambil berkas balik nama PBB.

Saat melakukan atau mengurus balik nama PBB, seseorang tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Biasanya, balik nama pajak bumi dan bangunan dilakukan selama kurun waktu 2 bulan. Lalu, saat SPPT sudah jadi atas nama kepemilikan yang baru (nama sendiri) dapat langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan atau pengurus RT. Pengambilan dapat dilakukan ketika masa pembayaran PBB tiba.

RACHEL FARAHDIBA R | NAOMY AYU NUGRAHENI | RINDI ARISKA

Pilihan Editor: Begini Syarat dan Cara Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

Berita terkait

Israel Tutup Perbatasan Rafah, PBB: Bencana Kemanusiaan Jika Bantuan Tak Bisa Masuk Gaza

2 hari lalu

Israel Tutup Perbatasan Rafah, PBB: Bencana Kemanusiaan Jika Bantuan Tak Bisa Masuk Gaza

Pejabat PBB mengatakan penutupan perbatasan Rafah dan Karem Abu Salem (Kerem Shalom) merupakan "bencana besar" bagi warga Palestina di Gaza

Baca Selengkapnya

Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

2 hari lalu

Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

UN Women memperingatkan bahwa serangan darat Israel di Rafah, Gaza, akan memperburuk penderitaan 700.000 perempuan dan anak perempuan Palestina

Baca Selengkapnya

Ukraina Tolak Akui Vladimir Putin sebagai Presiden Sah Rusia

2 hari lalu

Ukraina Tolak Akui Vladimir Putin sebagai Presiden Sah Rusia

Kementerian Luar Negeri Ukraina mengatakan tidak ada dasar hukum untuk mengakui Vladimir Putin sebagai presiden Rusia yang sah.

Baca Selengkapnya

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

2 hari lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

3 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

4 hari lalu

Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

Menteri Luar Negeri Turkiye sangat yakin pengakuan banyak negara terhadap Palestina sebagai sebuah negara akan menjadi pukulan telak bagi Israel

Baca Selengkapnya

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

5 hari lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

5 hari lalu

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat senior Hamas mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya menggagalkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

5 hari lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

5 hari lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya