Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Syarat dan Cara Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

image-gnews
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang baru membeli rumah, khususnya rumah bekas atau second, Anda harus memperhatikan beberapa dokumen, salah satunya tentang balik nama dalam sertifikat tanah. Berikut ini syarat dan cara balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Membeli rumah menjadi impian banyak orang. Apabila Anda sudah mendapatkan rumah sendiri, penting untuk Anda mengurus dokumen-dokumennya, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). 

Balik nama PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru, alias nama Anda sendiri.

Saat ini, untuk mengurus balik nama PBB Anda tidak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pajak, karena sekarang mengurusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat dimana Anda tinggal.

Cara Balik Nama PBB

Mengutip dari sipp.menpan.go.id, ada beberapa persyaratan balik nama PBB dengan melengkapi beberapa dokumen:

1. Melakukan pengisian formulir permohonan.

2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).

3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP.

4. Fotokopi sertifikat tanah dan BPHTB yang telah divalidasi.

5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang telah lunas.

6. Bukti pembayaran SPPT PBB dalam lima tahun terakhir.

7. Foto objek pajak.

8. Akta Jual Beli

9. Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang bersifat opsional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

10. Surat kuasa dengan materai jika diurus oleh pihak lain.

Seluruh persyaratan dokumen yang telah diberikan di atas wajib Anda lengkapi agar proses balik nama menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, pastikan Anda tidak salah langkah dalam melakukan proses balik nama.

Melansir dari lamudi.co.id, berikut ini adalah cara balik nama PBB sesuai alur, meliputi:

1. Mengisi formulir yang ada di kecamatan.

2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).

3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.

4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru.

5. Berkas kemudian sudah bisa diambil.

Biasanya, proses balik nama PBB dapat memakan waktu 2 bulan. Setelah jadi SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda dapat juga mengambilnya langsung dari pengurus RT pada saat masa pembayaran PBB tiba.    

RINDI ARISKA 

Baca: Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta, Anies Sebut Keadilan Sosial

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu Resolusi PBB, Macam dan Dampaknya bagi Negara Anggota

21 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berbicara dalam Sidang Majelis Umum PBB yang membahas konflik Israel Palestina di New York, Amerika Serikat pada Kamis 26 Oktober 2023. Foto: Kemlu RI
Apa Itu Resolusi PBB, Macam dan Dampaknya bagi Negara Anggota

Berikut adalah pengertian resolusi PBB, sifat dan dampaknya bagi negara-negara anggota


Islamofobia: Menelusuri Pandangan Ini di Barat dan Indonesia

2 hari lalu

Seminar Nasional Fakultas Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah bertema Islamophobia Within Muslim and Islamiphobia Without Islam: Kebencian atas Muslim dan Islam, antara Asumsi, Fakta dan Prasangka, pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Bram Setiawan
Islamofobia: Menelusuri Pandangan Ini di Barat dan Indonesia

Kata Islamofobia sudah lama menjadi sorotan para akademikus dan pemerhati studi Islam


PBB: 5,5 Juta Warga Haiti Butuh Bantuan Kemanusiaan

5 hari lalu

Orang-orang berjalan melewati mobil yang rusak di lingkungan Carrefour Feuilles, yang sepi karena kekerasan geng, di Port-au-Prince, Haiti 19 Maret 2024. REUTERS/Ralph Tedy Erol
PBB: 5,5 Juta Warga Haiti Butuh Bantuan Kemanusiaan

PBB melaporkan bahwa 5,5 juta dari total 11,4 juta orang yang tinggal di Haiti membutuhkan bantuan kemanusiaan. 3 juta di antaranya adalah anak-anak


PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

6 hari lalu

Kepala Perwakilan PBB di Indonesia Valerie Julliand (kanan) bersama Vivie Yulaswati Deputi Menteri di Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam BAPPENAS (kiri) menghadiri peluncuran buku
PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

PBB meluncurkan "Those Not Left Behind", buku berisi 22 kisah nyata tentang upaya mencapai SDGs.


Tim Independen yang Usut Tuduhan Israel terhadap UNRWA Serahkan Laporan ke PBB

6 hari lalu

Sebuah truk, bertanda logo Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA), menyeberang ke Mesir dari Gaza, di perbatasan Rafah yang melintasi antara Mesir dan Jalur Gaza, selama gencatan senjata sementara antara Hamas dan Israel, di Rafah, Mesir, 27 November , 2023. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Tim Independen yang Usut Tuduhan Israel terhadap UNRWA Serahkan Laporan ke PBB

Kelompok peninjau independen telah menyerahkan laporan sementara kepada Sekjen PBB mengenai tuduhan Israel terhadap UNRWA.


Jepang Tinjau Kembali Keputusan Menangguhkan Pendanaan ke UNRWA

8 hari lalu

Seorang pria Palestina membawa karung tepung di luar pusat distribusi makanan PBB di kamp pengungsi Al-Shati di Kota Gaza, 17 Januari 2018. AS adalah donor terbesar (U.N. Relief and Welfare Agency) UNRWA selama beberapa dekade. REUTERS/Mohammed Salem
Jepang Tinjau Kembali Keputusan Menangguhkan Pendanaan ke UNRWA

Menteri Luar Negeri Jepang mengatakan negaranya sedang meninjau kembali keputusan untuk menangguhkan pendanaan kepada UNRWA.


Mengenal Kedudukan, Tugas dan Fungsi dari Komisi HAM PBB

9 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Mengenal Kedudukan, Tugas dan Fungsi dari Komisi HAM PBB

Terdiri dari 53 anggota negara, tugas pokok Komisi HAM PBB berkembang seiring waktu untuk memungkinkannya merespons berbagai macam masalah HAM.


Kolaborasi PBB dengan 21 Universitas di Indonesia Dukung Transformasi Digital

11 hari lalu

(ki-ka) Perwakilan UNESCO Zakki Gunawan , DR Nelly, S.kom.,MM.,CSCA rektor BINUS University ,Prof. Dr. Ir. Y. Budi Widiniarko, M. Sc, Ketua Pengurus NUNI, Rini Widyantini SH MPM Sekretaris Kementrian PAN RB, Valerie Julliand Kepala Perwakilan PBB di Indonesia, Maniza Zaman perwakilan UNICEF, Prof. Ignasius D.A Sutapa ketua APDI, dalam peluncuran Indonesia's Digital Transfromation multistake holder partnership (Pusat Informasi PBB (UNIC) / Bayu Wicaksono
Kolaborasi PBB dengan 21 Universitas di Indonesia Dukung Transformasi Digital

Kolaborasi PBB dengan 21 universitas di Indonesia untuk mendukung transformasi digital.


Netanyahu Setujui Rencana Serangan Militer ke Rafah

12 hari lalu

Netanyahu Setujui Rencana Serangan Militer ke Rafah

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada Jumat bahwa ia telah menyetujui rencana militer untuk melakukan operasi di Rafah


Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

13 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.