Honorer Bisa Langsung Menjadi PPPK, Ini Syaratnya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 23 November 2023 08:00 WIB

Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Non-Nakes (FKHN) menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah menerbitkan peraturan khusus agar tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang mendalami tata cara pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti seleksi.

Pengangkatan tersebut berdasarkan penilaian kinerja sepanjang tahun, sehingga honorer tidak perlu menjalani serangkaian tes. Kebijakan itu menjadi bagian dari penyelesaian sekitar 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Itu nanti kita gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai (passing grade), itu yang sedang digodok,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disiarkan di kanal YouTube KemenPAN-RB, Senin, 6 November 2023.

Lantas, apa saja syarat pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa tes?

Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes

Advertising
Advertising

Yudi menjelaskan, implementasi pengangkatan honorer diawali dengan proses validasi. Validasi yang dimaksud adalah memastikan para non-ASN sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menurut dia ada sekitar 2,3 juta orang.

Setelah divalidasi, lanjut dia, data tenaga honorer yang lolos tersebut akan dimasukkan ke dalam platform khusus. Kemudian, platform itu akan menampilkan kinerja para non-ASN, sehingga akan dipantau. Apabila nama yang bersangkutan berada di posisi pertama, maka bakal mendapatkan prioritas sebagai ASN yang dilantik pada 2024.

“Jadi mereka-mereka (honorer) akan diperingkatkan, siapa the best-nya (yang terbaik) dan nanti tahun depan akan menjadi prioritas untuk diangkat PPPK penuh waktu,” ucap pria yang juga menjadi perwakilan dalam Kelompok Kerja (Pokja) UU ASN dan Peraturan Pelaksanaannya itu.

Akan tetapi, Yudi tidak membeberkan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut. Dia menyampaikan bahwa KemenPAN-RB kini masih berfokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN.

Pernyataan serupa juga sempat disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Menurut dia, pengangkatan PPPK akan dilakukan kepada seluruh honorer di Indonesia tanpa terkecuali.

Junimart menuturkan bahwa tidak ada pengecualian bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK, karena bersifat otomatis. “Pengangkatan ini otomatis bagi semua honorer, memiliki hak sama untuk diangkat menjadi PPPK,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 14 April 2023.

Afirmasi 80 Persen Kuota PPPK untuk Honorer

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi upaya pemerintah untuk menyelesaikan lebih dari 2,3 juta honorer.

Anas menuturkan, tanpa adanya RUU ASN, tenaga non-ASN tidak dapat lagi bekerja terhitung mulai November 2023. “Kalau normatif, tidak lagi bekerja mulai November 2023. Dengan RUU ini bisa memastikan semuanya aman. Istilahnya, kita amankan dulu agar tetap bekerja,” ucapnya di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dia juga menjelaskan bahwa dari 572.496 formasi CASN 2023, sebanyak 80 persen formasi PPPK dialokasikan untuk honorer. Dengan kebijakan itu, dia menyebut bahwa pemerintah memberikan afirmasi bagi penataan pegawai non-ASN.

“Pemerintah konsisten memberi afirmasi, menunjukkan keberpihakan kepada non-ASN, juga eks THK (tenaga honorer kategori) II karena sudah mengabdi. Maka melalui seleksi CASN 2023, 80 persen untuk pelamar dari kelompok non-ASN dan 20 persen dari umum,” ujar Anas dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Agustus 2023.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Bocoran Menpan RB soal Insentif ASN ke IKN: Diprioritaskan untuk yang Pertama Pindah

Berita terkait

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

17 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Cara Buat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan 2024 dan Cara Daftarnya

Ketahui cara buat akun SSCASN sekolah kedinasan 2024 dan cara loginnya. Pastikan sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

2 hari lalu

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

Pendaftaran CASN jalur sekolah kedinasan mulai dibuka sejak Rabu kemarin. Berikut daftar sekolah kedinasan dan formasinya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

3 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

4 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

4 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

4 hari lalu

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya

Baca Selengkapnya

Syarat Masuk STIN 2024, Nilai Rapor dan Usianya

4 hari lalu

Syarat Masuk STIN 2024, Nilai Rapor dan Usianya

Pendaftaran seleksi penerimaan taruna/taruni STIN direncanakan dibuka bulan ini, cek persyaratannya.

Baca Selengkapnya