OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama Sulawesi, LPS Jamin Simpanan Nasabah
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 21 November 2023 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perumda PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama UKM Sulawesi).
Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, mengatakan kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi telah ditutup untuk umum. “PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya,” ujar Darwisman dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 21 November 2023.
Darwisman menuturkan penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tuturnya.
Sementara itu, LPS mengatakan pihaknya akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi.
Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR
<!--more-->
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses ini. “Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” kata Dimas.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, kata Dimas, LPS memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ucapnya.
Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024. “Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” tutur Dimas.
Sebagai informasi, para nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Pilihan editor: OJK Sebut Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol, Ekonom: Perlu Edukasi Risiko Produk Keuangan