Pupuk Kaltim Bantah Kerugian Dana Pensiun, Ini Kata Pensiunan Perusahaan

Senin, 20 November 2023 20:05 WIB

Salah satu spanduk berisi tuntutan yang dibawa pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim saat berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Warih juga berbicara mengenai dugaan penyelewengan dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang perkaranya sudah diselidiki Kejaksaan Agung. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) Ezrinal Azis menanggapi pernyataan manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur yang membantah ada kerugian di Dana Pensiun Pupuk Kaltim alias Dapen PKT.

"Terkait bantahan Humas PKT bahwa dana pensiun tidak merugi, pembuktiannya adalah dengan data, bukan dengan kata," ujar Ezrinal lewat keterangannya pada Tempo, dikutip Senin, 20 November 2023.

Dia menuturkan, Laporan Keuangan Dana Pensiun PKT pada 2016 menyatakan telah terjadi kerugian released atau nyata akibat penjualan saham saham bluechip sebesar Rp 134 miliar.

Ezrinal menilai kerugian ini bersifat ganda karena hasil penjualan itu diserahkan ke asuransi Jiwasraya untuk melunasi pembayaran anuitas. Padahal, pengurus sebelumnya dan Jiwasraya telah menyepakati bahwa pelinasan akan dilakukan dalam tiga tahap pembayaran.

"Hal ini menyebabkan Dapen PKT mengalami kesulitan likuiditas yang parah," kata Ezrinal.

Advertising
Advertising

Dia menceritakan, pada awal 2020 staf Dana Pensiun PKT menginformasikan kemungkinan tidak bisa lagi membayarkan anuitas pensiunan dalam beberapa bulan. Ini lantaran program dana pensiun berubah menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Perubahan program ini menyebabkan Dana Pensiun PKT harus mengalihkan seluruh cadangan pensiun dengan membeli anuitas Jiwasraya. Sehingga perlu cashflow yang jauh lebih besar dari sebelumnya.

"Kerugian ketiga, Dapen PKT kehilangan opportunity dari trading saham yang selama ini menjadi penyumbang terbesar keuntungan sekitar 25-30 persen," ujar dia.

Selain itu, dia menyayangkan penjualan saham Dapen PKT sebesar 5 persen di PT KPI. Sebab penjualan dilakukan saat kondisi PT KPI lebih sehat, serta kepengurusan sebelumnya telah menaikkan benefit kepemilikan saham berupa kompensasi hak offtake sebesar 240 persen hanya beberapa bulan sebelum saham dijual.

"Lebih sedih lagi ketika mengetahui bahwa saham tersebut dijual dibawah harga appraisal sebelumnya pada 2015 dan jauh dibawah harga pasar atau book value-nya dengan perkiraan rugi sekitar Rp 110 miliar," klaim Direktur Utama Dana Pensiun Pupuk Kaltim periode 2013-2016 ini.

Dia menuturkan, kerugian-kerugian tersebut menyebabkan manfaat pensiun peserta turun hingga 20 persen pada 2017. Ini lantas menimbulkan kegaduhan dan berujung ke proses hukum.

Selama proses hukum, lanjut dia, Kejaksaan Agung menyita aset berupa 12 bidang tanah di Subang, 11 bidang tanah di Wonosari, serta 30 unit kondotel di Bali dengan total Rp 42 miliar. Ezrinal mengklaim, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada September 2019 menetapkan barang bukti antara lain aset-aset yang disita agar dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Dapen PKT.

"Namun, hingga saat ini aset-aset itu belum dikembalikan," kata Ezrinal

Adapun putusan pengadilan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Nomor 61/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST. Dia menyebut, hal itu juga telah diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1569 K/Pid.Sus/2020.

Kerugian selanjutnya adalah karena piutang pihak ketiga yang belum dibayar pada 2016 sebesar Rp 136 miliar. Ini terkait pembelian saham LCGP. "Berdasarkan perjanjian notariil pada 21 Mei 2016, PT SMS berjanji membeli kembali seluruh saham LCGP yang dimiliki Dana Pensiun PKT," ucap dia.

Namun, hingga saat ini pembelian kembali saham LCGP belum dilakukan. PT SMS menyebut telah menyerahkan aset berupa lahan tambang di Banten sebesar Rp 96 miliar. Tapi, lanjut Ezrinal, aset itu juga belum diberikan.

"Jadi total kerugian Rp 422 miliar," tutur Ezrinal.

Dia melanjutkan, FP3K terus menyuarakan pengembalian aset-aset tersebut baik kepada pengurus dan pendiri Dana Pensiun Pupuk Kaltim, serta Otoritas Jasa Keuangan. Ezrinal menyebut, hanya pengurus Dapen PKT yang bisa mengupayakan pengembalian aset-aset itu karena legal standing kepemilikan aset berada di Dana Pensiun Pupuk Kaltim.

Oleh sebab itu, dia pun meminta pengurus untuk diberi kuasa agar bisa ikut membantu mengupayakan pengembalian aset-aset tersebut. Tapi, klaim dia, pengurus Dapen PKT menolak melalui surat No.385/DP-KB/VIII/2021 tertanggal 8 Agustus 2021.

Dia pun heran dengan sikap pengurus yang terkesan ogah mengupayakan pengembalian aset-aset. Padahal aset-aset tersebut merupakan hak Dapen PKT, yang berarti juga hak pensiunan.

"Apabila aset-aset tersebut dapat kembali, akan sangat berarti baik bagi pendiri untuk membayarkan iuran berikutnya maupun bagi pensiunan, karena dapat menambah cadangan berdasarkan POJK No 8 tahun 2018 Pasal 50-51," ucap Ezrinal.

Lebih jauh, dia menyatakan pihaknya tidak menyasar Pupuk Kaltim. Tapi justru pengurus Dana Pensiun Pupuk Kaltim periode sebelumnya dan periode ini yang menurut dia tidak serius mengupayakan pengembalian aset.

Tempo lantas mengonfirmasi kepada Direktur Utama Dana Pensiun Pupuk Kaltim Sutrisna. Sutrisna mengatakan hal yang dikatakan Ezrinal adalah fitnah.

"Memangnya saya harus melaporkan kerjaan saya ke dia? Dia sudah tidak hubungan lagi dengan Dapen PKT dan PKT," ujar Sutrisna lewat pesan WhatsApp pada Tempo.

Menurut Sutrisna, FP3K adalah forum pensiunan PKT yang liar. Adapun organisasi pensiunan yang resmi adalah Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim atau PPPKT yang diketuai Bowo Kuntohado.

Pilihan Editor: Wamen BUMN Ingatkan Tanggung Jawab Hukum dan Moral dalam Pengelolaan Dana Pensiun

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

12 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

2 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia menyebutkan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melanjutkan pergerakan positifnya

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

4 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

4 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Ditutup Melemah di Sesi I, Saham ASII Paling Aktif Diperdagangkan

4 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Ditutup Melemah di Sesi I, Saham ASII Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG melemah di sesi pertama hari ini, menutup sesi di level 7,082.9 atau -0,22 persen.

Baca Selengkapnya

IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

6 hari lalu

IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

Dinamika kebijakan Bank Sentral Amerika diprediksi masih memberi pengaruh pada penurunan IHSG pekan depan

Baca Selengkapnya