Dia mengatakan, tambahan beban bagi industri akan meningkatkan harga rokok di pasaran. Padahal, saat ini rasio harga rokok dalam negeri terhadap pendapatan per kapita masyarakat sudah sangat tinggi. “Jika itu harus ditambah lagi, dampaknya akan sangat ekstrem,” ujarnya.
Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati tarif pajak rokok sebesar 10 persen sampai 15 persen dari nilai cukai.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah, Harry Azhar Aziz, mengatakan tarif pajak itu akan ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun mulai 2014. “Pemerintah Daerah akan menetapkan mekanisme pemungutannya di daerah masing-masing,” kata Harry yang juga Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan, ketika dihubungi wartawan di Gedung Dewan, Selasa (2/6).
Selain akan menambah beban, pungutan pajak oleh pemerintah daerah dinilai akan menimbulkan kekacauan karena distribusi rokok sangat dinamis. Sistem yang ada saat ini berupa pungutan pajak dan cukai oleh pemerintah pusat, kata Ismanu, sudah sangat teratur dan aman.
“Nanti kalau kewenangan ada di daerah akan ada tarif berbeda-beda antara satu daerah dan lainnya,” kata Ismanu, menegaskan.
AGOENG WIJAYA