Pajak Bunga Deposito: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 14 November 2023 17:41 WIB

Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Berikut ini simulasi perhitungannya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak bunga deposito merupakan pungutan yang berlaku atas keuntungan dari penempatan dana pada instrumen deposito. Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak digemari oleh masyarakat.

Deposito ini dianggap cocok bagi masyarakat atau investor karena mengutamakan keamanan dalam pengembangan dana milik investor.

Selain itu, deposito menjadi pilihan masyarakat karena suku bunga deposito lebih tinggi daripada tabungan biasa. Deposito juga dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu sehingga nasabah bank akan merasa aman dalam menginvestasikan dananya pada deposito.

Deposito juga memiliki sifat yang mirip dengan tabungan. Namun, bedanya ialah deposito memiliki aturan jatuh tempo saat akan melakukan penarikan dana. Selain itu yang wajib Anda ketahui adalah jika penarikan dana deposito tidak bisa dilakukan kapan saja, akan tetapi terdapat waktu tertentu dalam mengambil dana deposito.

Lalu apa itu pajak bunga deposito? Apa saja dasar hukum dan cara menghitungnya? Simak selengkapnya sebagai berikut.

Pajak Bunga Deposito

Advertising
Advertising

Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Pajak ini tergolong dalam jenis penghasilan bunga deposito yang akan diterima nasabah dan pemungutannya akan termasuk ke dalam Pajak Penghasilan atau PPh.

Pajak penghasilan atau PPh ini juga diatur dalam Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan bersifat final. Maksudnya pungutan bunga deposito ini tidak bisa dikreditkan dari total pajak terutang pada akhir tahun.

Pemotongan PPh pasal 4 Ayat 2 hanya dapat dilakukan oleh pemberi penghasilan. Wajib pajak badan ini ditunjukkan untuk memotong PPh Pasal 4 Ayat 2, sementara itu wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk memotong PPh Pasal 4 Ayat 2.

Maksudnya, penarikan pajak deposito ini hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau dalam hal ini yang berperan adalah bank tempat Anda menyimpan uang. Jadi, selain bank tidak ada pihak lain yang bisa melakukan pemungutan pajak penghasilan deposito.

Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito

Dasar hukum pajak bunga deposito ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, aturan penyelenggaraan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PNK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank.

Pajak deposito juga telah tegas disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK 212/PMK.03/2018 bahwa penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) telah dipotong PPh dan bersifat final.

Pada peraturan tersebut disebutkan jika pengambilan pungutan tidak hanya diterapkan pada bunga dari deposito dalam negeri saja.

Pajak deposito juga akan dikenakan atas bunga yang didapatkan dari tabungan yang ditempatkan di bank luar negeri. Dengan catatan jika penempatannya dilakukan melalui bank yang berkedudukan di Indonesia atau memiliki cabang bank luar negeri di Indonesia.

Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito

Cara menghitung pajak deposito terbilang cukup mudah. Anda hanya perlu mengalikan 20% dengan suku bunga deposito yang telah Anda terima. Berikut adalah cara menghitung pajak bunga deposito, sebagai berikut.

Contoh:

Si A memiliki deposito sebesar Rp50 juta di sebuah bank di Indonesia dan mendapatkan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka perhitungan pajak bunga depositonya adalah:

Bunga deposito:

Bunga deposito per-tahun Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Bunga deposito per-bulan Rp2.500.000 : 12 = Rp208.333

Pajak deposito yang diperoleh:

Pajak deposito per-bulan 20% x Rp208.333 = Rp41.666

Pajak deposito per-tahun Rp41.666 x 12 = 499.992

Setelah mengetahui pajak deposito maka selanjutnya Anda harus menghitung bunga depositonya sebagai berikut.

Suku bunga per-bulan

Jadi jika bunga deposito per bulan adalah Rp208.333 dikurangi dengan pajak Rp41.666 maka suku bunga dalam satu bulan adalah Rp166.667

Suku bunga per-tahun

Sama halnya dengan suku bunga per-bulan, yakni bunga deposito per-tahun Rp2.500.000 dikurangi dengan pajak deposito per-tahun Rp499.992 maka suku bunga dalam satu tahun adalah Rp2.000.008.

Jadi itulah cara menghitung pajak bunga deposito sebelum Anda melakukan investasi deposito.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Mengenal Deposito, Jenis, dan Kelebihannya

Berita terkait

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

23 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

1 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

4 hari lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

8 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

9 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

11 hari lalu

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

Menurut studi HAYPP, Athena, ibukota Yunani menduduki peringkat pertama kota yang memiliki aroma paling harum

Baca Selengkapnya

10 Bunga Paling Mahal di Dunia, Ada yang Mencapai 60 Miliar

18 hari lalu

10 Bunga Paling Mahal di Dunia, Ada yang Mencapai 60 Miliar

Berikut ini eretan bunga paling mahal di dunia, ada yang dikembangkan selama 15 tahun dan harganya mencapai Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

52 hari lalu

Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Bunga Bangkai Mekar di California, Pengunjung Antre Mencium Baunya

1 Maret 2024

Bunga Bangkai Mekar di California, Pengunjung Antre Mencium Baunya

Bunga bangkai khas Pulau Sumatra itu disumbangkan ke California Academy of Sciences pada 2017, lalu disimpan di ruang pameran hutan hujan sejak 2020.

Baca Selengkapnya

Krom Bank Tawarkan Bunga Deposito di Atas Jaminan LPS, Manajemen Janji Transparan

27 Februari 2024

Krom Bank Tawarkan Bunga Deposito di Atas Jaminan LPS, Manajemen Janji Transparan

Krom Bank menawarkan suku bunga deposito hingga 8,75 persen per tahun, lebih tinggi dari yang dijamin oleh LPS.

Baca Selengkapnya