Jawa Barat Mulai Hitung Upah Minimum 2024 Akhir Pekan ini
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 14 November 2023 19:08 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi akan memulai rapat membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada akhir pekan ini. “Nanti mulai tanggal 17 November, Dewan Pengupahan akan rapat,” kata dia, di Bandung, Selasa, 14 November 2023.
Bey mengatakan penghitungan upah akan menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada beleid baru tersebut penghitungan upah menggunakan faktor pengali alfa. “Formulanya menggunakan Alfa dari 0,1 sampai 0,3,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Darmawan mengatakan pada rumus penghitungan upah mengikuti PP 51/2003 berbeda dengan PP 36/2021 kendati sama-sama menggunakan faktor pengali Alfa, laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Pada PP 36 hanya menggunakan satu rumus, sementara PP 51 menggunakan dua rumus. “PP 51 mengenal dua cara perhitungan,” kata dia, Selasa, 14 November 2023.
Dua rumus pada PP51 diberlakukan dalam dua kondisi yang berbeda. Rumus pertama untuk daerah dengan nilai upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi dibagi rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.
Rumus yang digunakan hanya memperhitungkan Alfa dan pertumbuhan ekonomi. Rumusnya Alfa dikalikan nilai laju pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan nilai upah minimum tahun berjalan, hasilnya merupakan nilai penyesuaian upah. Total upah minimum tahun berikutnya tinggal menjumlahkan nilai upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah.
Sementara untuk daerah yang upah minimumnya di bawah rata-rata konsumsi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menggunakan rumus kedua dengan memperhitungkan Alfa, laju pertumbuhan, dan inflasi.
Rumus tersebut ialah Alfa dikali laju pertumbuhan ekonomi, kemudian hasilnya ditambah nilai inflasi. Hasil penjumlahan ini kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan, ini yang dimaksud dengan nilai penyesuaian upah. Total upah minimum tahun berikutnya adalah penjumlahan dari upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah.
Teppy mengatakan, khusus Alfa dirumuskan dalam pembahasan Dewan Pengupahan. “Alfa itu kesepakatan dalam Dewan Pengupahan,” kata dia.
Hingga saat ini masih menunggu nilai laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sedianya akan diserahkan BPS pada Kementerian Tenaga Kerja yang selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh daerah. “Ini yang masih kita tunggu,” kata dia.
Menurut dia, dari simulasi sementara untuk penghitungan UMP Jawa Barat menggunakan rumus dua dengan tiga variabel yakni Alfa, laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Selanjutnya: Penghitungan UMK<!--more-->
Sementara pada penghitungan UMK ada sepertiga daerah di Jawa Barat dengan rumus penghitungan upah menggunakan rumus pertama dengan hanya dua variabel yakni Alfa dan laju pertumbuhan ekonomi.
Sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Barat masuk kategori untuk penggunaan rumus dua dengan tiga variabel. “Ini dari simulasi,” kata dia.
Ia mengatakan pada rapat Dewan Pengupahan Provinsi tanggal 17 November nanti diharapkan sudah disepakati draft penghitungan UMP 2024. “UMP harus sudah ditetapkan tanggal 21 November dan UMK tanggal 30 November,” kata dia.
Terpisah, buruh menolak penetapan upah minimum menggunakan beleid baru. “Kaum buruh menolak Formula Perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023 karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto, dalam keterangannya, Senin, 13 November 2023.
Roy mengatakan penghitungan upah menggunakan PP 51 membatasi kenaikan upah dengan membedakan cara penghitungan upah dari rata-rata konsumsi satu daerah. Untuk daerah dengan upah di atas rata-rata konsumsi hanya menggunakan faktor Alfa dan laju pertumbuhan ekonomi.
Sementara daerah dengan upah minimum di bawa rata-rata konsumsi daerah tersebut menggunakan tiga variabel yakni Alfa, laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Nilai Alfa sendiri yang sudah dikenalkan dalam rumus upah pada PP 36 tahun 2021 sudah lama ditolak buruh karena menjadi faktor pengurang upah.
“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum,” kata Roy.
Menurut dia, hitungan buruh kenaikan upah di Jawa Barat dengan rumus PP 51 tahun 2023 hanya berkisar 1 persen hingga 3 persen saja. “Hal tersebut sangat merugikan buruh sebagaimana kita ketahui PNS upahnya naik 8 persen sedangkan pensiunan naik 12 persen, hal tersebut mencerminkan ketidakadilan kepada buruh. Daya beli buruh pastinya akan terus merosot harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan,” kata dia.
Pilihan Editor: Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Pengamat: Lebih Banyak Politisnya