Revisi APBN 2023 Diketok, Jokowi Naikkan Target Penerimaan Perpajakan jadi Rp 2.118 Triliun

Selasa, 14 November 2023 12:41 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023 REUTERS/Willy Kurniawan/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi rincian anggaran dan pendapatan belanja negara atau APBN 2023. Salah satunya adalah target penerimaan perpajakan.

Revisi ini dilakukan lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Jokowi meneken beleid pada 10 November 2023.

Adapun pertimbangannya adalah untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).

"Sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan perwakilan Ralryat, Pemerintah, dan Gubernur Bank lndonesia dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II," begitu yang tertera dalam pertimbangan munculnya Perpres 75/2023.

Dalam lampiran I beleid tersebut, Jokowi merevisi target penerimaan perpajakan menjadi Rp 2.118,34 triliun. Nilai ini naik 4,8 persen dari target awal yang sebesar Rp 2.021,22 triliun.

Advertising
Advertising

Penerimaan perpajakan secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.

Target pendapatan pajak dalam negeri direvisi menjadi Rp 2.045,45 triliun. Ini lebih tinggi 4,17 persen daripada target sebelumnya Rp 1.963,48 triliun.

Secara lebih rinci, target penerimaan pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari berbagai komponen. Tidak semua komponen direvisi ke atas, tapi ada juga yang ke bawah. Berikit rincian revisi target penerimaan pendapatan pajak dalam negeri:

- pendapatan pajak penghasilan atau PPh dari Rp 935 triliun menjadi Rp 1.049 triliun;
- pendapatan PPh Migas dari Rp 61,44 triliun menjadi Rp 71,65 triliun;
- pendapatan PPh non-Migas dari Rp 873,62 triliun menjadi Rp 977,89 trliun;
- pendapatan PPh pasal 21 dari Rp 172,13 triliun menjadi Rp 201,80 triliun;
- pendapatan PPh pasal 22 dari Rp 30,23 triliun menjadi Rp 36,37 triliun;
- pendapatan PPh pasal 22 impor dari Rp 71,36 triliun menjadi Rp 71,11 triliun;
- pendapatan PPh pasal 23 dari Rp 46,18 triliun menjadi Rp 57,63 triliun;
- pendapatan PPh pasal 25/29 orang pribadi dari Rp 13,68 triliun menjadi Rp 12,17 triliun;
- pendapatan PPh pasal 25/29 badan dari Rp 349,93 triliun menjadi Rp 401 triliun;
- pendapatan PPh pasal 26 dari Rp 71,42 triliun menjadi Rp 85 triliun;
- pendapatan PPh final dari Rp 118,52 triliun menjadi Rp 112,60 triliun;
- pendapatan PPh non-Migas lainnya dari Rp 142,86 miliar menjadi Rp 141 miliar;
- pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari Rp 742,95 triliun menjadi Rp 731 triliun;
- pendapatan PPN dalam negeri dari Rp 475,37 triliun menjadi Rp 438,79 triliun;
- pendapatan PPN impor dari Rp 243,54 triliun menjadi Rp 256,14 triliun;
- pendapatan PPnBM dalam negeri dari Rp 14,98 triliun menjadi Rp 19,08 triliun;
- pendapatan PPnBM impor dari Rp 4 triliun menjadi Rp 6,22 triliun;
- pendapatan PPN/PPnBM lainnya dari Rp 5 triliun menjadi Rp 10,79 triliun;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Rp 31,31 triliun menjadi Rp 26,87 triliun;
- pendapatan PBB perkebunan dari Rp 3,83 triliun menjadi Rp 4,18 triliun;
- pendapatan PBB perhutanan dari Rp 960 miliar menjadi Rp 895,42 miliar;
- pendapatan PBB pertambangan dari Rp 7,21 triliun menjadi Rp 5,97 triliun;
- pendapatan PBB Migas dari Rp 18,59 triliun menjadi Rp 15,3 triliun;
- pendapatan PBB panas bumi Rp 589,36 miliar menjadi Rp 410 miliar;
- pendapatan PBB lainnya dari Rp 112,46 miliar menjadi Rp 96,51 miliar;
- pendapatan cukai dari Rp 245,44 triliun menjadi Rp 227,21 triliun;
- pendapatan cukai hasil tembakau dari Rp 232,58 triliun menjadi Rp 218,69 triliun;
- pendapatan cukai ethyl alkohol dari Rp 8,66 triliun menjadi Rp 127,41 miliar;
- pendapatan minuman mengandung ethyl alkohol dari Rp 8,66 triliun menjadi Rp 8,38 triliun;
- pendapatan cukai produk plastik dari Rp 980 miliar menjadi Rp 0;
- pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan dari Rp 3 triliun menjadi Rp 0;
- pendapatan pajak lainnya dari Rp 8,69 triliun menjadi Rp 10,79 triliun.

Sementara target pendapatan pajak perdagangan internasional mengalami kenaikan sekitar 26 persen, dari Rp 57,74 triliun menjadi Rp 72,89 triliun.

Ini terdiri dari pendapatan bea masuk yang direvisi dari Rp 47,52 triliun menjadi Rp 53 triliun. Selain itu, terdiri dari pendapatan bea keluar sebesar Rp 19,80 triliun dari target sebelumnya Rp 10,21 triliun.

Pilihan Editor: Kala Jokowi Minta ASN Netral tapi Bahlil Terang-terangan Dukung Prabowo - Gibran

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

1 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

2 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

3 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

4 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

9 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

10 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

15 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya