Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau untuk memadankan NIK-NPWP (Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat Desember 2023.
Dengan memadankan NIK-NPWP, seseorang dapat memastikan bahwa data pajaknya tercatat dengan benar dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Langkah ini bertujuan agar mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah langkah-langkah untuk memadankan NIK-NPWP.
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login
Setelah berhasil login, masuk ke menu "Profil"
Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
Pada halaman menu "Profil" juga terdapat "Data Utama" dan kolom "NIK/NPWP" (16 digit). Memasukkan 16 digit NIK di kolom
Klik "Validasi" jika sudah selesai
Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
Jika data divalidasi, pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan akan ditampilkan
Kemudian klik "OK" pada notifikasi
Kemudian, pilih menu "Ubah Profil"
Setelah profil selesai dan diverifikasi, dapat masuk ke DJP Online dengan NIK yang telah diperbaharui.
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
5 hari lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.