Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 6 November 2023 11:56 WIB

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr

TEMPO.CO, Jakarta - Pencucian uang adalah praktik ilegal yang melibatkan proses menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh dari kegiatan kriminal, seperti korupsi, perdagangan narkotika, atau tindakan ilegal lainnya.

Tujuan dari pencucian uang adalah membuat uang hasil kejahatan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.

Dalam artikel ini, akan menjelaskan lebih dalam tentang apa yang dimaksud dengan pencucian uang, bedanya dengan korupsi, serta hukuman melakukan pencucian uang.

Pengertian Pencucian Uang

Tindak pidana pencucian uang diatur oleh perundang-undangan Indonesia, khususnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tindakan ini dilarang secara hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelakunya.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, pencucian uang merujuk pada proses ilegal untuk mengubah uang hasil kegiatan kriminal, seperti korupsi atau perdagangan narkotika, sehingga tampak berasal dari sumber yang sah.

Uang yang diperoleh dari kejahatan dianggap sebagai uang “kotor,” dan melalui proses pencucian uang dilakukan dengan upaya untuk menyamarkan asal usul uang tersebut sehingga terlihat legal.

Beda Korupsi dan Pencucian Uang

Pencucian uang menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010, merujuk pada segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2010.

Tindak pidana pencucian uang mencakup beberapa perbuatan, yaitu:

  • Mengalihkan atau menukar mata uang, surat berharga, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui asal-usulnya.
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui.
  • Menerima pembayaran, penukaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau penukaran yang menggunakan harta kekayaan yang diketahui.

Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berfokus pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan, tindak pidana korupsi mengacu pada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan perekonomian negara.

Korupsi biasanya ditandai dengan tindakan menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri.

Penting untuk dicatat bahwa dalam tindak pidana korupsi, karakteristik utamanya adalah pelaku atau tersangkanya biasanya merupakan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau individu yang terlibat dalam korporasi.

Hukuman untuk Pencucian Uang

Berikut adalah UU tentang hukuman untuk pencucian pada Pasal 3, 4, dan 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang berbunyi:

1. Pasal 3

Orang yang melakukan tindakan menaruh, mengalihkan, mentransfer, menghabiskan, membayar, memberikan sebagai hadiah, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau instrumen keuangan, atau tindakan lain yang terkait dengan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tersebut, akan dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Pasal 4

Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, tujuan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), akan dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Pasal 5

(1) Orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hadiah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau penggunaan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), akan dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan di atas tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Selain itu, juga terdapat ketentuan sanksi TPPU pasca RKUHP diundangkan Pasal 607 KUHP mengatur sanksi TPPU dalam tiga kategori berbeda, yaitu:

Kategori pertama: Pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VII.

"Setiap individu yang melakukan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menghabiskan, membayar, memberikan sebagai hadiah, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau tindakan lain yang terkait dengan harta kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VII (Rp5 miliar rupiah)."

Kategori kedua: Pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VII.

"Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, tujuan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VI (Rp2 miliar)."

Kategori ketiga: Pidana penjara dengan maksimum 5 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VI.

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VI (Rp2 miliar)."

Itulah penjelasan mengenai pengertian pencucian uang, bedanya dengan korupsi, dan hukuman untuk pencucian.

RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Panji Gumilang Gunakan 5 Nama Berbeda di Rekening untuk Pencucian Uang

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

4 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

4 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

4 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

4 jam lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

5 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

13 jam lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

16 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

20 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

22 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya