Achsanul Qosasi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW Minta Anggota BPK Lainnya Diperiksa

Jumat, 3 November 2023 18:45 WIB

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat, 3 November 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan Kejaksaan Agung atau Kejagung perlu memeriksa anggota lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menyusul ditetapkannya Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat, 3 November 2023.

"Achsanul bukan satu-satunya anggota BPK. Sehingga, penting untuk menelusuri anggota BPK yang lain," kata Tibiko ketika dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023. "Apakah, misalnya dalam konteks pemeriksaan kemarin (audit proyek BTS Kominfo), ada dugaan keterlibatan pihak lain yang mempengaruhi hasil pemeriksaan tersebut."

Tibiko juga mengatakan BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanaan pemeriksaan, hingga menyajikan laporan pemeriksaan. Karena itu, kata dia, menjadi tanda tanya apakah pemeriksaan terhadap proyek BTS Kominfo dilakukan sebaik-baiknya.

"Jangan-jangan ada yang tidak seutuhnya dilakukan, jika kita berkaca dari kasus ini (Achsanul menjadi tersangka)," ujar dia. "Makanya, penting bagi Kejaksaan untuk mendalami apakah ada keterlibatan anggota lain di BPK."

Diberitakan sebelumnya, Kejagung memeriksa Achsanul sebagai saksi dalam dugaan korupsi BTS Kominfo, Jumat, 3 November 2023. Namun karena ada alat bukti yang kuat, tim penyidik Kejagung akhirnya menaikkan status Achsanul menjadi tersangka.

Advertising
Advertising

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Achsanul diduga menerima uang sekitar Rp 40 miliar dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan Sadikin Rusli alias SR. Kejadiannya, kata Kuntadi, di sebuah hotel pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.

"Kami masih mendalami apakah uang Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.

Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangka Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, Achsanul ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Pilihan Editor: Diduga Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS 4G, Segini Harta Kekayaan Achsanul Qosasi

Berita terkait

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

10 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

18 jam lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

21 jam lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

2 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

3 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya